Bojonegoro, ANN.CO.ID – Dari sekian banyaknya Pelaku usaha tambang Galian C pasir darat dan tanah urug di kabupaten Bojonegoro di wilayah Provinsi Jawa Timur galian C di desa sumengko dan Katur Kecamatan Gayam direspon oleh LSM perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB) dengan Mengirim surat ke polres Bojonegoro untuk melaksanakan Penegakan Hukum (24/09/2024).
Diketahui, Tambang Galian C pasir darat yang di duga juga menggunakan BBM Non Industri dan diduga tidak dilengkapi izin (ILEGAL), berada di lokasi Galian desa sumengko dan desa katur Kecamatan Gayam.
Surat dengan nomor 90 / IX / PIPRB / III / 20024, Perihal Permohonan Penegakan Hukum disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bojonegoro, dan ditembuskan ke PJ Bupati Bojonegoro, Kejaksaan Bojonegoro dan instansi terkait lainnya, mudah mudahan mendapatkan direspon positif.
Mangan Ketua LSM PIPRB,menyampaikan bahwa laporannya baru tahap Kabupaten, bila memang tidak ada penanganan, kita mohonkan penegakan hukum ke APH di tingkat yang lebih tinggi.
Akan tetapi kami meyakini pasti akan mendapatkan tanggapan yang positif, karena apabila tambang Galian C tersebut benar benar ilegal, sangat merugikan masyarakat sekitar khususnya dan negara pada umumnya.
” Karena apabila penegakan hukum yang ada di daerah tidak berjalan, akan menjadi pertanyaan banyak pihak, kenapa dan ada apa”. ucap Manan
Kita tahu bahwa galian C pasir darat merugikan masyarakat dan negara yang merugikan negara dari nilai pajak 13% dari nilai pendapatan dan Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.
Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan alam.
” Tentunya kita semua tahu, bahwa galian C apapun, kalau ilegal, termasuk pasir darat, sangatlah merugikan masyarakat dan negara ” jekas Manan, (Red/Her).












