Dinperinaker Dan Satpol PP Bojonegoro Angkat Bicara Terkait Kisruh PT Berkah Abadi Ice Dengan Eks Karyawannya

admin
Img 20260326 Wa0141 Copy 704x742

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Tindakan nekad oleh sebagian pelaku usaha di Bojonegoro dalam menjalankan bisnisnya mendahului kelengkapan perizinanya mendapat tanggapan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro ketika menghadiri audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro terkait konflik antara PT Berkah Abadi Ice dan eks karyawannya (Kamis 26/03/2026)

Mahmudi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melalui Rafiudin Fathoni staff Disperinaker mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat data tentang tenaga kerja PT Berkah Abadi Ice yang berarti diduga perusahaan tersebut belum melaporkan tenaga kerjanya pada Disperinaker Kabupaten Bojonegoro.

“Rata rata kami pertahun menangani 24 kasus konflik pelaku usaha dan pekerja.” Ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan perselisihan hendaknya diselesaikan lebih dahulu secara bipartit atau internal.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI)” jelasnya.

“Untuk karyawan PT Berkah Abadi Ice belum jelas apakah di PHK atau dilanjutkan lagi dan statusnya kontrak atau tetap juga belum jelas. ” tambahnya

“Apabila pada saat perekrutan karyawan ada perjanjian kerja dan dicatatkan di dinas berarti statusnya kontrak namun kalau tidak ada dan diucapkan secara lisan berarti otomatis karyawan tetap.” terangnya.

Fatoni juga menghimbau agar pihak perusahaan dan karyawan kembali melakukan bipartit untuk meredakan konflik dan Disperinaker siap memfasilitasi apabila dibutuhkan bantuannya.

“Perusahaan juga wajib mempunyai peraturan perusahaan yang disahkan oleh disperinaker dimana diantaranya mencakup tata tertib, jam kerja,hak dan kewajiban pekerja termasuk mendapat BPJS Ketenagakerjaan.” pungkasnya.

Sementara itu Masirin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa investor itu penting namun yang lebih penting adalah investor yang sudah memenuhi regulasi.

“Kami juga ingin PAD Bojonegoro naik yang tentunya investor harus menaati regulasi.” harapnya

“Jangan hanya berbekal NIB tanpa PBG dan SLF perusahaan sudah berani menjalankan usahanya. ” tandasnya.

“Kami menekankan agar tertib bangunan dan tertib sosial sehingga bisa mengakomodir lingkungan sekitar. ” imbuhnya.

Satpol PP Bojonegoro sebagai penjaga aset Pemkab dan penegak Perda harus siap apabila harus melakukan suatu tindakan tegas terhadap segala sesuatu yang melanggar Perda di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang tentunya untuk menjaga marwah Pemerintah.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *