Pansus DPRD Bojonegoro Akan Bahas Lima Raperda

admin
Img 20260924 Wa0030 Copy 933x1221

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Lima Raperda yang substansial dan mendesak disampaikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur melalui Bupati Setyo Wahono untuk dibahas dengan Lembaga Legislatif yaitu DPRD Bojonegoro pada Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro mengenai lima Raperda agar selaras dengan produk Undang Undang di level yang lebih tinggi.(Rabu 23/09/2026).

Kelima Raperda tersebut adalah Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa,Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa),Raperda tentang Ketertiban Umun,Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Yang keempat adalah Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang CSR (Corporate Social Responsibility) dan yang terakhir adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024-2044.

Dalam RPIK tersebut terkuak rencana pembangunan jangka panjang Industri Hulu yaitu pengolahan hasil pertanian dan perkebunan,pengolahan hasil hutan dan obat tradisional,bahan galian non logam,bahan dan barang kimia.

Terdapat juga empat industri andalan yaitu industri makanan dan minuman,tekstil dan pakaian jadi,alas kaki yang terakhir adalah furniture dan barang plastik.

Dalam pidatonya terkait Raperda Ketertiban Umum Bupati Setyo Wahono menyampaikan penyesuaian regulasi harus dilakukan mengacu pada Undang Undang yang baru.

“Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan dasar kewajiban Pemerintah demi memberikan rasa aman,tentram dan tertib pada warga masyarakat.” terangnya.

Setyo Wahono menegaskan regulasi baru yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Permendagri Nomor 26 Tahub 2020.

Sementara itu Fraksi PKB Fraksi terbesar DPRD Bojonegoro dalam Rapat Paripurna dengan agenda kedua yaitu Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati diatas menyatakan dapat menerima dan melanjutkan pembahasan atas lima Raperda tersebut dalam Pansus yang akan menggandenng Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Walau demikian F PKB memberikan berbagai catatan konstruktif untuk diperhatikan oleh Lembaga Eksekutif diantaranya terkait Raperda tentang Kepala Desa yang mana pada 2027 mendatang akan ada banyak Desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak dimana harus lebih diperhatikan tentang peraturannya agar pelaksanaanya bisa transparan dan demokratis.

Dalam Raperda tentang CSR F PKB menyatakan agar CSR alokasi untuk penguatan UMKK (Usaha Mikro Kecil dan Koperasi) yang mana pendataan dan penyaluranya lebih terbuka sehingga dapat diketahui secara transparan bahwa CSR akan tepat sasaran yang kedepannya akan menurunkan angka kemiskinan.

Apresiasi,masukan,saran dan kritikan yang disampaikan DPRD Bojonegoro kepada Lembaga Ekskekutif adalah dinamika dalam sebuah demokrasi dimana Lembaga Legislatif sebagai mitra Lembaga Eksekutif menjalankan salah satu fungsinya sehingga akan terjalin suatu hubungan yang harmonis yang mampu menjangkau segala lapisan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dan cita cita menuju masyarakat Bojonegoro yang Bahagia Makmur dan Membanggakan selangkah lagi akan terwujud.(Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *