Bojonegoro,ANN CO.ID – Pembangunan TPT di jalan poros Sugihwaras – Kepohkidul Desa Geger (Kecamatan Kedungadem) ini didanai melalui APBD 2026 di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan oleh Purwanto Kades geger kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro kepada media ini (28/9/2026) pagi.
Ia mengatakan, Proyek infrastruktur pada jalur tersebut mutlak menjadi wewenang dan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, karena status ruas Jalan Sugihwaras – Kepohkidul terdaftar sebagai Jalan Kabupaten, bukan jalan lingkungan desa.
“Pekerjaan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab langsung kepada Dinas PU Bina Marga selaku pemilik proyek” ucapnya.
Kades juga menyampaikan
Masyarakat dan warga sekitar perlu memahami status proyek TPT jalan poros Sugihwaras – Kepohkidul di Desa Geger agar tidak terjadi salah paham di lapangan.
“Warga perlu tahu bahwa proyek ini bukan didanai dari Dana Desa (DD) dan tidak dikerjakan oleh Pemerintah Desa Geger. Segala bentuk kualitas material, volume bangunan, hingga metode pengerjaan merupakan tanggung jawab penuh kontraktor pelaksana dan Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro ” tandasnya.
perlu diketahui sesuai papan nama pembangunan Proyek TPT di jalan poros Sugihwaras – Kepohkidul Desa Geger Kecamatan Kedungadem ini didanai melalui APBD 2026 dan dikerjakan oleh CV Ratu Sambiayu Konstruksi dengan anggaran Rp. 367, 380,300.(Red).












