Lamongan,ANN.CO.ID – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan resmi melaporkan adanya aktivitas dan latihan yang masih dilakukan oleh pihak tidak sah di wilayah Ranting/Kecamatan.
Laporan tertanggal 15 September 2025 itu ditujukan kepada Kapolsek dan ditembuskan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan.
Laporan tersebut disampaikan oleh M. Supriyono, warga Desa Gedangan, Kecamatan Maduran. Dalam suratnya, ia menegaskan bahwa hanya kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir, H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. yang sah secara hukum, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025.
Legalitas PSHT Sudah Terdaftar di MENKUMHAM RI
Dengan keluarnya SK tersebut, status badan hukum lama dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 yang sebelumnya diklaim pihak lain Mas Murdjoko secara otomatis tidak berlaku lagi.
Artinya, segala bentuk aktivitas organisasi yang tidak berlandaskan pada kepengurusan resmi dinyatakan tidak sah.
“Dengan keputusan MENKUMHAM RI ini, kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan PSHT di luar kepengurusan resmi tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh sebab itu, kami meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat agar keamanan tetap terjaga, ” ucap M Supriyono Ketua Cabang PSHT Lamongan,dalam laporannya.
Pihak Kesbangpol Lamongan membenarkan laporan tersebut sudah diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban organisasi masyarakat di Kabupaten Lamongan.
“Laporan sudah masuk dan kami terima. Selanjutnya akan kami koordinasikan sesuai aturan yang berlaku,” tutur perwakilan Kesbangpol Lamongan saat dikonfirmasi.
Dengan adanya laporan ini, Kesbangpol menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawasi aktivitas organisasi kemasyarakatan agar sesuai dengan ketentuan hukum, serta menghindari potensi gesekan di masyarakat.
Harapan Damai ke Depan, Selain meminta aparat mengambil langkah tegas, pihak pelapor juga menyampaikan pesan persatuan.
Menurutnya, PSHT sebagai organisasi besar harus mengutamakan kerukunan, terutama di tingkat ranting agar tidak terjadi perpecahan.
“Semoga ke depan seluruh ranting PSHT bisa kembali mengoordinasikan kepengurusannya sehingga organisasi ini dapat berjalan rukun, damai, dan tenteram demi kebaikan bersama,” jelas Supriyono dalam laporannya.
Dengan adanya penegasan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM RI serta diterimanya laporan oleh Kesbangpol Lamongan, diharapkan dualisme kepengurusan PSHT tidak lagi menimbulkan polemik.
Sebaliknya, PSHT bisa kembali menjadi wadah persaudaraan yang menjaga persatuan, keamanan, dan ketenteraman di masyarakat.
Nb, Apabila ada Pihak-pihak yang Latihan atas nama PSHT tidak mengetahui ketua cabang PSHT Lamongan yang sah Maka LKBH akan di proses secara hukum negara yang ada, warga PSHT Harus patuh dan taat kepada hukum negara,(Red).