Ragam  

Pemuda Asal Kalitidu Mengadu ke LBH Otijus Terkait Gaji Tak Dibayar PT Laskar Buah Indonesia

admin
Img 20250429 Wa0159 Copy 1600x1018

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Seorang pemuda asal Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan PT Laskar Buah Indonesia ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Otijus Tiwa Totansiyus karena gajinya bulan Maret 2025 belum dibayarkan. Laporan ini disampaikan pada 29 April 2025.

Ahrim Fahru Dhuha, yang telah bekerja selama enam bulan di perusahaan tersebut, menjelaskan kronologi kejadian. Selama tiga bulan masa training, ia menerima gaji Rp1,6 juta.

Dua bulan berikutnya, gajinya naik menjadi Rp2.173.000. Namun, gaji bulan terakhirnya hingga kini belum dibayarkan.

“Saya ke sini minta bantuan hukum kepada LBH supaya hak saya dibayar. Saya hanya dapat gaji selama lima bulan, yang satu bulan sampai hari ini belum dibayar. Yang keluar bersamaan dengan saya ada sekitar 20 orang, dan semua belum dapat gaji,” beber Ahrim.

Ia menambahkan, “Saya keluar tanggal 29 Maret 2025, sampai sekarang sudah satu bulan dan gaji terakhir tidak dibayar.”

Ketua LBH Otijus Tiwa Totansiyus, Sujito, SH, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Iya, tadi ada yang mengadu dan memberi kuasa ke lembaga kami ” ucapnya.

Menurut keterangan pengadu, gaji terakhirnya belum dibayar oleh PT Laskar Buah Indonesia yang berpusat di Kalitidu. Tidak banyak, hanya satu bulan.

” tapi apa pun itu hak pekerja dan harus dibayar. Wong gajinya juga di bawah UMR, masa nggak dikasihkan,” tegas Sujito.

Disinggung soal biaya yang di keluarkan untuk aduan itu Sujito menjelaskan, Kita tidak memungut biaya sepeserpun dengan catatan si peminta bantuan benar-benar orang yang membutuhkan, SKTM, itu saja yang kita butuhkan.

Sementara itu Owner PT Laskar Buah Indonesia, saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp mengatakan kalau dirinya masih ada di Jakarta dan awak media pun di arahkan untuk menemui penanggungjawab harian.

sedangkan Penanggung jawab harian tersebut menyatakan belum dapat memberikan penjelasan detail karena bagian HRD sedang menjalankan ibadah umrah.

LBH Otijus akan mendampingi para pekerja yang dirugikan untuk menuntut haknya secara hukum, jika tidak ada itikad baik dari perusahaan.

Pengaduan ini merujuk pada beberapa dasar hukum, di antaranya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 88 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (2) huruf f), Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *