Ragam  

Perusaan Wajib Mendaftarkan Karyawan Ke BPJS Ketenagakerjaan

admin
Img 20250918 Wa0126 Copy 521x521

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Masifnya kegiatan pekerjaan proyek yang mulai di lakukan di Kabupaten Bojonegoro seiring dengan sudah di tetapkannya tahapan pemenang tender di beberapa OPD melegakan banyak pihak.

Hal ini dikarenakan apabila tahapan pekerjaan tidak segera berjalan dikawatirkan bebarengan dengan datangnya musim hujan yang sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan proyek.

Komponen yang lain yang perlu diperhatikan adalah dengan banyaknya pekerjaan konstruksi dibutuhkan juga banyak tenaga kerja yang harus terdaftar secara resmi untuk di ikutkan kedalam BPJS Ketenagakerjaan agar tercover dari segala resiko pekerjaan yang mungkin ada.

Regulasi menyatakan bahwa pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan berlaku untuk semua jenis pekerjaan dan perusahaan, termasuk perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang atau membayar total upah bulanan sebesar Rp1 juta.

Yasin seorang pengamat sosial masyarakat menyatakan tidak ada alasan perusahaan untuk tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Walaupun pekerja musiman harus didaftarkan jangan sampai ada kecelakaan kerja tapi tidak tercover karena kelalaian perusahaan.” katanya,(18/9/2025).

Sedangkan Agus seorang pekerja konstruksi berharap dirinya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena resiko pekerjaanya yang tinggi.

“Saya pekerja bangunan setiap hari harus naik turun dari satu lantai ke lantai lainya belum lagi kalau bawa material.sudah pakai peralatan savety namun potensi kecelakaan kerja masih tetep ada.” jelasnya.

Dari sekian ribu proyek yang ada di Kabupaten Bojonegoro yang akan mencakup ribuan pekerja tentu suatu keharusan bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan jangan sampai hak pekerja terabaikan karena kelalaian perusahaan.(Red/Hr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *