Bojonegoro, ANN.CO.ID – Pembangunan segala bidang merupakan kewajiban pemerintah untuk mengadministrasi keadilan sosial bagi masyarakat. Pembangunan dengan perencanaan yang baik efektif dan tepat sasaran.
Penyerapan anggaran yang tinggi harusnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Sama halnya dengan perencanaan yang baik berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan.
Seperti yang diberitakan media ini pada hari selasa 25/9/2024 terdapat kesibukan yang tidak biasa di kantor DPKP Cipta Karya Kab Bojonegoro Jl Lettu Suyitno.
Kesibukan ini terkait pengembalian uang kelebihan bayar setelah BPK mengaudit terkait pekerjaan drainase pada tahun 2021.
Menurut salah satu rekanan sebut saja Pak M mengatakan bahwa dia sudah mengembalikan kelebihan bayar hasil audit tersebut senilai 59 jt.
“sudah saya bayar mas setelah diaudit saya kena segitu (Rp 59.000.000) ” ujarnya.
Menurut informasi ada sekitar 69 rekanan yang mengembalikan kelebihan bayar terkait 113 pekerjaan drainase. Media ini juga berusaha konfirmasi kepada salah satu Kabid DPKP Cipta Karya Iwan Maulana namun belum memberi respon.
Seperti diketahui BPK memberi sorotan tajam atas pengelolaan keuangan Kab Bojonegoro karena LHP APBD nya masih belum tuntas pada 28/9/2024. Sorotan tajam disertai rekomendasi rekomendasi tersebut dilakukan untuk memperbaiki kinerja sehingga dilakukan langkah kongkret untuk transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Dalam pelaksanaanya setiap pekerjaan proyek pemerintah berasal dari uang rakyat. Sehingga kualitas pekerjaan menjadi hal yang wajib dilakukan. Demi terwujudnya rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(Red/Her).












