Tuban, ANN.CO.ID – Pemerintah dalam menjalankan programnya senantiasa melihat perkembangan yang terjadi di masyarakat. Program program yang dirasa membawa dampak kearah yang lebih baik. Demikian pula kebijakan pemerintah dalam hal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam hal ini Bio solar atau solar.
Selain mulai diberlakukanya barcode bagi pemilik kendaraan pemerintah juga memberi izin penggunaan solar bersubsidi untuk kebutuhan petani dengan ketentuan yang telah di sosialisasikan sebelumnya.
BBM bersubsidi untuk pertanian dapat diperoleh melalui surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
Surat rekomendasi ini harus dibawa ke SPBU yang telah ditentukan untuk membeli BBM bersubsidi.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi, petani perlu memenuhi persyaratan, seperti:
1.Fotokopi KTP
2.Surat keterangan usaha dari desa/kelurahan
3.Fotokopi Kartu Tani
4.Surat pernyataan bermeterai
5.Foto Alsintan dengan lokasi
6.Foto lahan dengan aplikasi Open Camera atau aplikasi sejenisnya
Surat rekomendasi akan memuat informasi seperti: Identitas petani, Jenis alsintan, Alokasi volume BBM bersubsidi, Lokasi dan nomor lembaga penyalur (SPBU), Masa berlaku surat rekomendasi.
Namun ada sebagian dari masyarakat yang diduga menyalahgunakan surat rekomendasi tersebut. Seperti N salah satu warga desa sukorejo kec parengan kab tuban.
- Menurut pengakuan N ia mendapat surat rekom dari kepala desa sukorejo kec parengan kab Tuban,selain itu istrinya dan anaknya juga mendapatkan surat rekom dari kepala desa sukorejo.
“Saya,istri dan anak saya juga dapat surat rekom dari kades mas, sebagian besar solar tersebut untuk kelompok tani (Poktan) dan sebagian saya jual sendiri” katanya (23/10/24).
Media ini kemudian mencoba konfirmasi kepada kepala desa sukorejo kec parengan kab tuban dan ia mengiyakan telah membuatkan surat rekom N istri dan anaknya untuk membeli solar bersubsidi di SPBU sendangrejo kec parengan kab tuban.
“Ya benar mas saya memberikan surat rekom tersebut” tandas kepala desa Sukorejo kec parengan kab tuban.
Penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian solar merupakan tindak pidana yang dapat ditindak tegas oleh pemerintah.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Surat rekom yang diperoleh dari pemdes tanpa verifikasi dari BPH MIGAS dan dinas terkait sangat rentan terjadi penyalahgunaan. Apalagi dalam kejadian diatas semua anggota keluarga mendapatkan surat rekom.
Pemerintah telah melakukan banyak hal untuk mengakomodasi kepentingan petani dalam menggunakan BBM bersubsidi. Namun masih ada yang berusaha menyalahgunakan hak istimewa tersebut atas nama SURAT REKOMENDASI.(Red/Her).












