Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Sembako

admin
Img 20250307 Wa0074 Copy 1200x800

Bojonegoro,ANN CO.ID – Polres Bojonegoro menegaskan akan menindak tegas pelaku penimbunan sembilan bahan pokok (sembako) yang berpotensi menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga selama bulan Ramadan hingga Lebaran.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tetap stabil dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik spekulatif yang dilakukan oknum pedagang.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, melakukan peninjauan langsung ke Pasar Banjarejo, dan Pasar Wisata Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi sembako akan dilakukan lebih intensif guna mencegah praktik penimbunan.

“Tindakan tegas tidak hanya berlaku pada momen tertentu saja, tetapi juga selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Langkah ini dilakukan agar stok kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan yang disengaja oleh pihak tertentu,” beber AKBP Mario Prahatinto saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025) pagi.

Ia menjelaskan bahwa Polres Bojonegoro akan meningkatkan pemantauan di lapangan untuk memastikan stok bahan pokok tetap dalam batas kewajaran.

Baca juga : Patroli Birukan Bojonegoro Untuk Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif.

Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri yang mengamanatkan agar aparat kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya selama bulan suci.

“Ramadan, biasanya ada kenaikan permintaan yang masih dalam batas wajar. Namun, jika ditemukan pedagang yang sengaja menimbun barang agar harga melonjak, kami akan mengambil tindakan hukum,” jelas Mario.

Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku penimbunan sembako bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.

Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait jika menemukan indikasi penimbunan barang.

Baca juga : Ketua Stikosa AWS Luncurkan Buku Ke-6 Tentang Seni Digital Indonesia.

Selain menindak praktik penimbunan, Polres Bojonegoro juga akan mengawasi peredaran barang kadaluwarsa di minimarket maupun pasar tradisional.

Kapolres juga mengingatkan para pemilik usaha untuk lebih cermat dalam mengawasi produk dagangan mereka agar tidak merugikan masyarakat. (Red/Yus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *