Hukum  

Diduga Melanggar UU ITE Tiktokers AM Dilaporkan Gus Munif Ke Polres Bojonegoro

admin
Img 20250416 Wa0018 Copy 1322x892

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Polres Bojonegoro memeriksa kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muhammad Agus Munif Salim (Gus Munif), Pimpinan Jamaah Ta’lim Langgar Gladak Kapas dan Ketua Pimpinan Laskar Sabilillah DPD PWI LS Bojonegoro, pada Selasa 15 April 2025.

Gus Munif didampingi kuasa hukum Ainun Na’im MR dan Khasan Saifullah, memenuhi panggilan polisi terkait laporan yang diajukan pada 30 Maret 2025.

Laporan tersebut menuding seorang TikTokers berinisial AM telah menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui siaran langsung TikTok dan unggahan YouTube pada Februari 2025, yang diduga melanggar UU ITE.

Pemeriksaan hari ini melibatkan Gus Munif sebagai pelapor dan sejumlah saksi yang melihat langsung dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tersebut.

Jamaah Langgar Gladak Kapas dan anggota Laskar Sabilillah hadir untuk memberikan dukungan. Mereka menyatakan ketidaksetujuan atas penghinaan dan pelecehan yang dituduhkan dilakukan AM.

Bayu, salah satu anggota Laskar Sabilillah, mengecam keras tindakan AM yang menghina pimpinan dan guru mereka.

Ia mendesak agar AM dihukum dan ditahan, serta hukuman tersebut menjadi pelajaran berharga dan mendorongnya untuk bertaubat.

Senada, Mas Roni juga menolak keras penghinaan dan pelecehan tersebut, khususnya tuduhan “g*la” yang ditujukan kepada Gus Munif.

Ia menilai pernyataan AM lebih pantas ditujukan kepada dirinya sendiri. Mas Roni meminta polisi menindak tegas AM atas fitnah dan adu domba yang dilakukannya.

” seluruh anggota Laskar Sabilillah di Bojonegoro mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polres Bojonegoro ” ucapnya.

sementara Kuasa hukum Gus Munif, Ainun Na’im MR, menjelaskan berbagai jabatan penting yang diemban kliennya, termasuk sebagai ustadz, pimpinan majelis ta’lim, pimpinan Laskar Sabilillah, Ketua Cabang Yayasan Patrap Senopati Kotagede cabang Bojonegoro, dan anggota Paguyuban Agni Bojonegoro (perkumpulan pelestari tosan aji).

Ia menegaskan bahwa kepemilikan keris oleh Gus Munif merupakan bagian dari pelestarian budaya leluhur, sehingga tuduhan “g*la” karena hal tersebut merupakan pelecehan budaya dan penghinaan.

Ainun Na’im MR memastikan Gus Munif dalam keadaan sehat dan waras, terbukti dari berbagai tanggung jawab dan aktivitasnya.(Red/Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *