Bojonegoro ANN.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro dinaikkan ke tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Hari ini (24/6/2025) bertempat pendopo Kecamatan kejaksaan Negeri Bojonegoro jemput bola meminta keterangan saksi saksi yakni, Ketua RT, RW, Guru TK dan PAUD untuk melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi APBDesi Desa Drokilo Kec Kedungadem Kab Bojonegoro.
Warsit Ketua RT 8 RW 2 usai dimintai keterangan oleh Jampidsus kepada media ini mengatakan bahwa pada tahun 2024 ia hanya menerima honor dari Desa 9 bulan.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Drokilo yang tidak mau disebut namanya mengatakan, 9 Ketua RT dan 4 RW tahun 2024 selama 3 bulan belum menerima honor, Linmas tahun 2024 belum pernah terima honor , Guru PAUD dan guru TK tahun 2024 juga belum menerima honor, kemudian 26 penerima BLT belum menerima dana tersebut selama 5 bulan tahun 2024.
menurut informasi jampidsus Rabu (25/6/2025) akan meminta keterangan saksi dari unsur Linmas Desa Drokilo,(Red/Yus).












