Bojonegoro, ANN CO.ID – Kejaksaan Negri Bojonegoro kembali memeriksa pihak pihak yang terkait Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur senin 30/06/2025.
Kali ini jadwal pemeriksaan ditujukan kepada Sutrisno Kepala Desa Drokilo seperti yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana SH.M.H.
“kepada Desa Drokilo masih diperiksa untuk mengumpulkan data terkait dugaan tindak pidana korupsi” ucapnya.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Kejari Bojonegoro memeriksa sejumlah pihak termasuk perangkat desa dan penerima manfaat BLT DD, Linmas, BPD, Ketu RT, RW Desa Drokilo.
Reza Aditya Wardana juga mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini karena masih ingin mendalami dan menganalisa data dan fakta yang ada setelah pemeriksaan selanjutnya.
“Untuk penetapan tersangka masih belum ada dan mungkin setelah serangkaian pemeriksaan ini akan segera diumumkan ke publik” jelasnya.
Dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro mencuat setelah terungkapnya beberapa fakta yaitu
1.Dugaan Korupsi APBDes:
Kejari Bojonegoro sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di Drokilo.
2.Keterlambatan Pencairan Dana Desa:
Masalah keterlambatan pencairan dana desa, yang menyebabkan perangkat desa tidak menerima gaji selama tujuh bulan.
3.PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap):
Ada juga isu mengenai program PTSL yang tidak terealisasi di Desa Drokilo, meskipun ada warga yang sudah membayar uang terkait program tersebut.(Red/Her).












