Bojonegoro,ANN CO.ID – Teka teki terkait realisasi pekerjaan 26 proyek TPT pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro TA 2025 senilai 30,2 Milyar tampaknya masih belum ada kepastian mengingat waktu yang semakin mepet disertai musim hujan yang akan segera datang.
Disamping itu apabila tidak terealisasi dalam tahun berjalan maka akan menjadi silpa dan silpa yang tinggi akan mempengaruhi perputaran ekonomi di mikro ekonomi Kabupaten Bojonegoro
Helmi Elizabeth Kepala Dinas Pekerjaan Umum SDA mengatakan bahwa pekerjaan tersebut masih menunggu perizinan ( Selasa 28/10/2028 )
“Terkait 26 paket tender masih berproses perijinan. Terkait dengan konstruksinya menggunakan bronjong.
“Untuk pekerjaan bronjong masih bisa dilakukan dengan kondisi musim hujan.” jelasnya.
Diharapkan Kepala Daerah berani membuat diskresi terhadap kegiatan yang sifatnya urgen untuk menyerap anggaran sehingga bisa berefek domino terhadap sektor yang lain terutama sektor ekonomi.
Regulasi utama mengenai diskresi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mendefinisikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan tidak jelas, tidak lengkap, atau ada kebuntuan pemerintahan.
Penggunaan diskresi ini harus tunduk pada prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (AUPB), bertujuan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi demi kepentingan umum.(Red/Hr).












