Ragam  

Pemdes Babad Tidak Mengisi Kaur Umum ini penjelasan Kasi Pem Dan Camat Kedungadem

admin
Img 20251031 Wa0125 Copy 720x479

Bojonegoro,ANN CO.ID – saat ini beberapa Pemdes di wilayah Kabupaten Bojonegoro akan melakukan pengisian perangkat Desa dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

masyarakat memang membutuhkan pelayanan yang maksimal dari pemerintah desa (pemdes) untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
pelayanan yang baik dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan membuat mereka merasa dihargai.

pengisian lowongan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati (PERBUP) No. 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan PERDA No. 1 Tahun 2017 serta perubahan
Perda nomor 48 tahun 2019 .

PERDA dan PERBUP yang menjadi dasar bagi Tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa dalam bekerja sudah jelas.

seperti yang telah dilakukan oleh Pemdes Babad telah menggelar sosialisasi pengisian lowongan Perangkat Desa (29/10/2025),

dalam Acara tersebut Kades Babad mengatakan bahwa di Desa Babad ada 3 lowongan perangkat Desa yakni Kasun Boro , Kasun Kalitengah dan Kasi umum .

namun dalam kesempatan tersebut Kades Babad Menyampaikan bahwa Pemdes Babad hanya mengisi 2 lowongan Perangkat Desa yakni Kasun Boro dan Kasun. Kalitengah , untuk pengisian kasi umum belum bisa dilakukan dengan alasan pemdes Babad belum menerima rekom dari Bupati Bojonegoro, hal tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat Karena kasi umum sudah mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu.

untuk itu media ini meminta tanggapan dan dari Kasi Pemerintahan dan Camat Kedungadem melalui saluran WhatsApp (31/10/2025) terkait pengisian lowongan perangkat Desa apakah boleh Pemdes tanpa rekom bupati melaksanakan penyaringan dan penjaringan perangkat desa.

Melalui saluran telepon camat Kedungadem kepada media ini menyampaikan bahwa rekom bupati hanya untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa bukan untuk pengisian perangkat desa .

terkait Kasi umum desa babad belum diisi karena surat pemberhentian dari Desa Babad baru diajukan pertengahan bulan Oktober 2025 untuk memperoleh rekom bupati sehingga pengisian lowongan Kasi Umum belum bisa dilakukan Karena rekom bupati tentang pemberhentian perades belum ada

” Jadi Untuk rekom bupati bukan menjadi acuan dalam pengisian lowongan perangkat Desa melainkan untuk pemberhentian dan pengangkatan Perades ‘, ucapnya.

sementara Kasi Pem Kec Kedungadem melalui saluran WhatsApp Menyampaikan bahwa :
1. Rekom Camat dan Bupati bukan sebagai dasar Kades dalam pengisian Perades, namun sebagai dasar Pengangkatan dan pemberhentian Perades, sebagaimana ketentuan pasal 13, 14, 26, 27 Perda No. 1 thn 2017 ttg Perades dan Rekom Bupati tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU No.3 thn 2024 tereng perubahan kedua atas UU No. 6 thn 2014 ttg Desa.

2. Kepala Desa selain melaksanakan tugas dan fungsinya juga mempunyai wewenang yang salah satunya adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perades kepada Bupati sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU No.3 thn 2024 ttg perubahan kedua atas UU No. 6 thn 2014 ttg Desa.

3. Berdasarkan ketentuan pasal 2 dan 3 Perda no 1 thn 2017 ttg Perades bhw Perades diangkat oleh Kepala Desa dr WNI yang telah memenuhi persyaratan dan melalui mekanisme yang ada.

4. Mengingat pasal 29 ayat (3) Perda no. 1 thn 2017 yang menyatakan Pengisian jabatan Perades yang kosong dilaksanakan selambat-lambatnya 2 bulan sejak Perades yang bersangkutan berhenti .

apa yang disampaikan oleh kepada Desa Babad dalam sambutanya di acara sosialisasi pengisian perades bahwa pengisian kasi Umum tidak diisi bukan karena rekom bupati yang belum turun melainkan surat pemberhentian perangkat Desa kasi Umum Desa Babad baru diajukan oleh pemdes kepada Bupati  Bojonegoro pertengahan bulan ini dan belum mendapatkan Rekom.

diduga Kades Babad sengaja mengolor waktu pengajuan Rekom bupati agar Pengisian parades Kasi Umum tidak bisa dilakukan tahun ini, (Red/Ys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *