Sudiono Anggota DPRD Bojonegoro : Perda KTR Adalah Amanah Undang-undang 

admin
Img 20251114 Wa0045 Copy 1280x1280

Bojonegoro ANN.CO.ID – Raperda KTR Kabupaten Bojonegoro yang tengah dibahas oleh Pemkab Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro serta berbagai elemen didalamnya berhasil mencuri perhatian masyarakat.

Provinsi Jawa Timur sendiri sudah mempunyai Perda KTR yaitu Perda Provinsi Jawa Timur nomor 4 tahun 2024 dan hampir seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga sudah mempunyainya,demikian ucap Sudiono Anggota DPRD Bojonegoro dan Ketua Pansus KTR (Rabu 12/11/2025)

Sebagai dasar Perda KTR adalah UU Kesehatan no 36 Tahun 2009 yang disempurnakan melalui UU no17 tahun 2023 dimana diamanahkan setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota membuat dan mengatur KTR.

“Diwilayah lain bisa kenapa Bojonegoro kok belum ada Perda KTR.” imbuhnya.

“Harapan kami Bojonegoro mendapat predikat Kabupaten sehat syaratnya ya Perda KTR itu.” tuturnya.

Sudiono juga menambahkan karena KTR adalah amanah UU maka penegakan hukum bukan Satpol lagi namun sudah APH.

Sejalan dengan pernyataan Sudiono,Ketua APPA (Asosiasi Perlindungan Perempuan dan Anak) juga menyinggung terkait ancaman sanksi.

“Aturan akan percuma kalau tidak ada sanksi karena pasti akan dilanggar dan aturan terkait larangan otomatis ada sanksinya.” tegasnya.

Dinamika dalam penetapan suatu policy memang selalu menarik untuk disimak terutama menyangkut hal hal yang sensitif yaitu benturan berbagai kepentingan dan dibutuhkan kematangan dalam menentukan arah kebijakan publik agar semua elemen dapat terakomodasi.(Red/Hr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *