Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi KIE Pengelolaan Sampah Daerah Untuk Penilaian Awal Adipura

admin
17750022549086049730550882912005 Copy 1255x942

Bojonegoro,ANN CO.ID- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Penyusunan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pengelolaan Sampah Daerah, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan di Creative Room Lt 6 Gedung Pemkab Bojonegoro ini sebagai tindaklanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup.

Turut hadir para camat/sekcam se-Kabupaten Bojoengoro, seluruh OPD lingkup Pemkab Bojonegoro, Ademos, IdFos, Alas Institute, Bojonegoro Institute, dan Yayasan Daya Tumbuh Indonesia.

Sosialisasi Penyusunan KIE ini sebagai penilaian awal terkait Adipura, utamanya dalam merencanakan pengelolaan sampah di Kabupaten Bojonegoro.

KIE sendiri merupakan inisiasi program dari KLH, yang berkaitan dengan cara mengedukasi masyarakat dan memberikan pecerahan serta mendorong pengelolaan lingkungan di masing-masing wilayah.

“Giat ini mendukung 2029 Indonesia bebas dari sampah. Ini cita-cita yang besar. Sehingga perlu kerjasama mulai dari desa/kecamatan, hingga penyuluh, kader dan masyarakat,” ucap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro Achmad Sholeh Fatoni.

Tim Kementerian LH RI, Hari mengatakan, perlu upaya besar untuk mewujudkannya. Sebagai pembina dan penilai, tentu perlu langkah-langkah tepat dalam mewujudkannya melalui sinergi lintas OPD dan kerjasama dengan stakeholder terkait.

Masih dalam kesempatan sama, Tim Kementerian LH RI Gagah, menambahkan seluruh OPD harus terlibat. Perlu :

1. Penyusunan dan Pelaksanaan KIE,

2. Aktivasi dan Optimalisasi Fasilitas Pengelolaan Sampah

3. Identifikasi Pengelolaan Sampah di Kawasan

Pihaknya juga memaparkan terkait gerakan sadar sampah dari rumah tangga, yaitu belanja menggunakan wadah sendiri, sampah dipilah dari rumah, habiskan makanan, serta komposkan sisa makanan.

“Utamanya sampah organik. Sampah yg ada di TPA mayoritas sampah organik. Kuncinya ialah pengelolaan sampah rumah tangga. Jika dapat ditekan di tingkat keluarga, maka efeknya TPA lebih bersih. Untuk menyongsong Kabupaten Bojonegoro meraih Adipura di 2026,” beber

Selain itu, pihaknya juga memaparkan 3 poin terkait Identifikasi Pengelolaan Kawasan dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan. Meliputi :

1. Aspek Legalitas dan Izin Lingkungan

2. Ketersediaan Fasilitas Wajib (Sarpras)

3. Kepatuhan Pelaporan (Logbook),(ys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *