Gerak Cepat DLH Kota Surabaya Usut Temuan Diduga Limbah B3 Medis di Tambak Sumur Sidoarjo

admin
Img 20260826 Wa0141 Copy 1470x980

Surabaya,ANN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti laporan hasil kegiatan pengawasan DLH Kabupaten Sidoarjo, terkait adanya temuan limbah medis atau Bahan Berbahaya Beracun (B3) di wilayah Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo, kemarin (25/8/2026).

Dalam hal ini, DLH Kota Surabaya gerak cepat melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh sebelum menentukan pihak yang bertanggungjawab atas adanya temuan tersebut.

Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, sejak sore kemarin telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit (RS) dan klinik yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi awal, lanjut dia, pihak RS dan klinik yang diduga telah menyampaikan, bahwa dalam pengelolaan limbah medisnya dilakukan oleh jasa pengangkutan limbah medis dari PT Wastec International.

Adanya informasi tersebut, DLH Kota Surabaya meminta PT Wastec International untuk segera melakukan pembersihan atau cleanup di area ditemukannya limbah medis tersebut.

Dalam penanganannya, tetap dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur pengelolaan limbah B3, sehingga material yang diduga limbah medis tersebut tidak menimbulkan risiko lebih lanjut terhadap masyarakat maupun lingkungan.

“Informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan ataupun menetapkan pihak yang bertanggungjawab sebelum seluruh dokumen, keterangan, rantai pengelolaan limbah, serta fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh. Langkah ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah dalam memastikan kondisi di lapangan agar segera ditangani, sembari proses penelusuran sumber dan pihak yang bertanggungjawab tetap berjalan,” beber Fikser, Rabu (26/8/2026).

Dalam hal ini, Fikser menyampaikan, pengelolaan limbah B3 medis tidak hanya menjadi tanggungjawab pengangkut, akan tetapi merupakan rangkaian tanggungjawab dalam keseluruhan proses pengelolaan limbah sejak dari sumber, penyimpanan, pengangkutan, sampai dengan pengolahan atau penanganan akhirnya.

Di kesempatan ini Fikser juga menyampaikan soal dasar hukum dan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup dan limbah B3 medis.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 59 disebutkan, mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan Limbah B3 untuk melakukan pengelolaan terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya.

Pengelolaan tersebut dapat diserahkan kepada pihak lain apabila penghasil tidak mampu melakukan pengelolaan sendiri.

Selanjutnya, pasal 274 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkannya.

Selain itu, dalam Pasal 275 juga disebutkan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 meliputi antara lain penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dumping, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, pemulihan fungsi lingkungan hidup, serta sistem tanggap darurat.

“Tidak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun juga menjadi ketentuan dan acuan teknis dalam penyelenggaraan pengelolaan Limbah B3 termasuk aspek penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, serta penanganan Limbah B3. Sedangkan aturan khusus untuk mengatur aspek teknis pengelolaan limbah B3 yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” tandasnya.

Adanya temuan tersebut, Fikser menegaskan, akan memanggil PT Wastec International, RSUD Eka Candrarini, dan klinik yang berkaitan dengan informasi awal dalam temuan tersebut.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk klarifikasi secara menyeluruh soal rantai pengelolaan limbah mulai dari sumber limbah, proses pemilahan, dan penyimpanan, serah terima kepada pengangkut, proses pengangkutan, hingga bagaimana material tersebut dapat ditemukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Fikser juga menyebutkan, bahwa DLH akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan informasi pendukung yang diperlukan untuk memastikan, kesesuaian proses pengelolaan limbah B3 dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau membahayakan lingkungan,” tegasnya.

Terakhir, Fikser berpesan kepada masyarakat agar tidak menangani sendiri material yang diduga merupakan limbah B3 medis. Dirinya mengingatkan, jika menemukan hal serupa agar tidak menyentuh, memindahkan, diambil atau dibuka.

“Jika masyarakat menemukan diduga limbah B3 medis segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan penanganan oleh petugas yang memiliki wewenang dan kompetensi. Pada prinsipnya, lingkungan harus terlindungi, masyarakat harus aman, dan setiap pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai ketentuan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial (medsos) adanya temuan diduga limbah medis berupa tumpukan suntikan dan diatasnya terdapat kantong kertas resep obat berlogo RSUD Eka Candrarini.

Diduga limbah medis itu, sebelumnya ditemukan oleh DLH Kabupaten Sidoarjo saat melakukan pengawasan lingkungan di wilayah Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa kemarin.(Bang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *