Bojonegoro,ANN CO.ID – Keinginan warga masyarakat yang sudah mendaftar untuk mendapatkan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) pada Perumahan Subsidi Graha Sukowati Indah tampaknya harus lebih bersabar.
Hal ini dikarenakan Perumahan tersebut ternyata masih dalam proses pengajuan ulang LSD (Lahan Sawah Dilindungi) di Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang), artinya lahan untuk pembangunan Perumahan tersebut masih berstatus LSD seperti yang disampaikan oleh salah seorang staff pengelola Perumahan subsidi tersebut.(Selasa 29/09/2026)
“Minggu lalu baru mengajukan scan SHGB dibantu sama notaris.” jelasnya.
Menurut staff tersebut proses KPR belum bisa untuk dimulai karena pihak Bank meminta harus ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sedangkan PBG kalau tidak ada rekomendasi LSD tidak bisa terbit.
“Peminat perumahan subsidi tersebut sebenarnya banyak namun karena kendala perizinan kadang orang membatalkan keinginanya karena kawatir izin tidak segera turun.” ucap Hengki salah seorang warga.
Sedangkan syarat utama untuk bisa mendapatkan rumah subsidi diantaranya adalah
– Harus rumah pertama
– Tidak boleh disewakan
– Umur kreditur maksimal 51 tahun
– Minimal KPR 5 tahun
– Gaji minimal UMR
Regulasi dan pelaksanaan sebuah program seharusnya berbanding lurus dimana sebelum Pemerintah mencanangkan program dan kebijakan maka segala regulasi harus sudah tersedia sehingga tidak ada kendala perizinan.(Her).












