Ragam  

Revisi UU Migas, DPR Soroti Penguatan Tata Kelola Hulu

admin
Img 20261013 Wa0078 Copy 1600x1064

Surabaya,ANN.CO.ID – Masa depan industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia menjadi perhatian dalam Seminar Nasional bertajuk Masa Depan Hulu Migas Indonesia dalam Revisi UU Migas. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026) di Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum (FH), Kampus Dharmawangsa-B UNAIR .

Seminar tersebut menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto MT. Ia memaparkan mengenai arah legislasi dan desain pengaturan kegiatan usaha hulu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.

Penguatan Tata Kelola Hulu Migas

Dalam pemaparannya, Sugeng menjelaskan bahwa penyusunan RUU Migas perlu melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, pembentukan regulasi harus mempertimbangkan berbagai perspektif melalui uji publik dan dinamika pembahasan antar faksi di DPR.

Ia menerangkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi lahir dalam konteks reformasi yang memisahkan fungsi regulator dan operator. Namun, sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk ketentuan mengenai BP Migas.

“Dalam putusan MK, terdapat pemaknaan mengenai fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan. Karena itu, kita memerlukan desain kelembagaan yang mampu menjalankan fungsi tersebut sesuai amanat konstitusi,” jelasnya.

Sugeng menambahkan, Komisi XII DPR RI mendorong penyusunan undang-undang migas baru, bukan sekadar revisi. Salah satu gagasan yang dibahas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam pengelolaan sektor hulu.

Dorong Eksplorasi dan Kemandirian Energi

Lebih lanjut, Sugeng menyoroti penurunan produksi minyak nasional dan ketergantungan Indonesia terhadap impor migas. Menurutnya, eksplorasi wilayah kerja baru menjadi langkah penting untuk meningkatkan lifting minyak, mengingat sebagian produksi saat ini masih bergantung pada blok-blok migas tua.

“Kalau kita ingin meningkatkan lifting namun tanpa eksplorasi, maka akan sangat sulit bahkan mustahil. Kita masih memiliki cekungan yang belum dieksplorasi dan membutuhkan investasi serta teknologi untuk mengembangkannya,” tuturnya.

Ia menegaskan, penyusunan RUU Migas harus mempertimbangkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya energi nasional. “Melalui penguatan kelembagaan, eksplorasi, dan tata kelola yang terarah, Indonesia diharapkan mampu mendorong kemandirian energi sekaligus mengoptimalkan manfaat sumber daya migas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Caption Foto: Sugeng Suparwoto MT memaparkan arah legislasi dan desain pengaturan kegiatan usaha hulu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. (Foto: Humas FH UNAIR),(Bang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *