Bojonegoro,ANN.CO.ID – Galian C yang berlokasi di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu dan Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro kembali beraktivitas.
Nampak puluhan truk berjejer menunggu giliran untuk memuat material tanah dari alat berat yang sudah disiapkan.
Kedua lokasi galian c tersebut beberapa waktu yang lalu sempat dihentikan aktivitasnya yang diduga belum mengantongi izin yang dibutuhkan.
Laela Nor Aeny Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro bersedia berstatement ketika media ini mencoba berkomunikasi dan mengkonfirmasi hal tersebut melalui platform WA (Jumat 16/10/2016)
“Untuk lokasi Katur aktivitas digunakan untuk mengatasi kemiringan tebing yang mencapai 90 derajat menjadi sekitar 40an derajat agar bisa mengantisipasi bahaya longsor.” ujarnya.
“Sedangkan untuk Sumengko wilayah tersebut masuk kewenangan BBWS karena merupakan daerah Solo Valley.” tuturnya.

Publik bertanya apakah diperbolehkan melakukan aktivitas galian c dengan alasan mengatasi kemiringan lahan seperti yang disampaikan oleh Kasatpol PP dan mengapa BBWS sebagai leading sektor lokasi galian tidak mengambil sikap bahkan terkesan ada pembiaran aktivitas dugaan galian c ilegal tersebut.
Selain itu dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas truk bermuatan material tanah juga sangat besar dimana terjadi polusi udara yang masif,kerusakan infrastruktur jalan sebagai akibat banyaknya truk bertonase berat hingga potensi kecelakaan bagi pengguna jalan.
Lalu siapa yang paling bertanggung jawab atas segala kerusakan infrastruktur jalan tersebut?
Pemerintah telah menganggarkan pembangunan,rehabilitasi dan perawatan jalan agar bisa melancarkan aktivitas masyarakat,namun apabila jalan tersebut menjadi rusak akibat aktivitas truk bermuatan besar maka bukan memberi manfaat namun masyarakat sangat dirugikan serta jalan yang mestinya bisa bertahan lama menjadi seumur jagung sehingga anggaran terbuang sia sia.(Her).












