Surabaya,ANN.CO.ID — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur mendorong Pemerintah Kota Surabaya memastikan sistem perlindungan anak yang telah dibangun benar-benar berjalan efektif hingga tingkat keluarga dan Rukun Tetangga (RT). Keberadaan kebijakan dan program perlu diikuti kemampuan implementasi yang nyata agar setiap anak yang membutuhkan perlindungan dapat terjangkau oleh layanan pemerintah.
Kasus perundungan yang berujung pada meninggalnya seorang anak di Surabaya menjadi pengingat bahwa sistem yang baik tidak cukup hanya tersedia di atas kertas. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan kebijakan, layanan, dan mekanisme perlindungan bekerja ketika persoalan muncul di tengah masyarakat.
M. Isa Ansori, Pengurus LPA Jawa Timur, Wakil Ketua ICMI Jawa Timur, sekaligus Founder Pusat Studi Perubahan Perilaku Anak dan Remaja (PUSPPAR) ICMI Jawa Timur, menilai Surabaya pada dasarnya telah memiliki fondasi sistem perlindungan anak melalui kebijakan Kota Layak Anak, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), pendampingan keluarga, serta berbagai pelayanan masyarakat.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah sistem perlindungan anak sudah ada. Kita perlu melihat apakah sistem itu benar-benar bekerja di lapangan. Ada jarak yang harus dijembatani antara niat baik yang telah dituangkan dalam kebijakan dan kemampuan pelaksanaannya hingga tingkat keluarga dan RT,” ujar Isa.
Menurutnya, penguatan Posyandu Terpadu merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkecil kesenjangan tersebut. Transformasi 2.036 Posyandu di Surabaya menjadi pusat pelayanan dasar yang terintegrasi dengan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) membuka peluang bagi pemerintah untuk mengenali kebutuhan warga secara lebih menyeluruh.
Enam bidang tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Transformasi ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Surabaya, Rini Indriyani, memimpin penguatan integrasi tersebut. Melalui pendekatan ini, Posyandu tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghubungkan berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
Integrasi data melalui aplikasi Sayang Warga diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi warga, mulai dari kesehatan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, hingga kebutuhan sosial. Sementara itu, para kader tetap menjalankan pelayanan rutin di Posyandu masing-masing, dengan penguatan pada keterhubungan data dan tindak lanjut lintas bidang.
Bagi Isa, arah kebijakan ini penting karena persoalan yang dihadapi anak sering kali tidak berdiri sendiri. Kebutuhan pendidikan dapat berkaitan dengan kondisi keluarga, masalah kesehatan dapat berhubungan dengan lingkungan tempat tinggal, sementara risiko kekerasan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Posyandu Terpadu harus menjadi salah satu pintu untuk memastikan tidak ada keluarga yang luput dari perhatian. Namun, pendataan saja tidak cukup. Ketika ditemukan persoalan, harus ada tindak lanjut yang jelas, petugas yang bertanggung jawab, serta kepastian bahwa keluarga benar-benar mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan Posyandu Terpadu tidak semata-mata diukur dari jumlah Posyandu yang terintegrasi atau tersedianya aplikasi pendataan. Ukuran utamanya adalah apakah kebutuhan warga dapat dikenali, apakah informasi dari lapangan direspons oleh perangkat daerah terkait, dan apakah intervensi yang diperlukan benar-benar sampai kepada keluarga.
Dalam konteks perlindungan anak, mekanisme tersebut perlu terhubung dengan Puspaga, sekolah, kelurahan, kader Posyandu, dan petugas yang berwenang menangani dugaan kekerasan. Warga harus mengetahui ke mana harus melapor, sementara setiap laporan perlu ditindaklanjuti dengan mengutamakan keselamatan dan kerahasiaan anak.
Untuk memperkuat pelaksanaan di tingkat masyarakat, LPA Jatim juga mendorong penyatuan SPARTA (Sistem Perlindungan Anak Tingkat RT) dan Kampung Pancasila sebagai gerakan perlindungan anak berbasis komunitas.
Kampung Pancasila menghidupkan nilai kemanusiaan, kepedulian, dan gotong royong. Sementara itu, SPARTA mendorong agar kepedulian warga diterjemahkan menjadi mekanisme konkret melalui lima langkah: mengenali, melaporkan, merespons, mendampingi, dan memantau.
Dengan demikian, RT tidak dibebani untuk menyelesaikan persoalan kekerasan sendiri. Peran warga adalah mengenali indikasi awal, mengetahui jalur pelaporan, dan menghubungkan anak serta keluarga dengan layanan yang tepat. Petugas berwenang tetap harus melakukan penilaian risiko dan penanganan sesuai kebutuhan.
“Integrasi enam SPM melalui Posyandu Terpadu, penguatan Puspaga, serta gerakan SPARTA dan Kampung Pancasila perlu saling terhubung. Jangan sampai data sudah dikumpulkan, tetapi tindak lanjutnya tidak jelas. Jangan sampai warga sudah melapor, tetapi tidak tahu siapa yang menangani. Sistem harus memastikan pelayanan bergerak sampai ke keluarga,” ujar Isa.
Karena itu, LPA Jatim mendorong Pemkot Surabaya memperkuat evaluasi pelaksanaan sistem perlindungan anak di tingkat kelurahan, sekolah, keluarga, dan RT. Evaluasi perlu mengukur keterjangkauan layanan, kejelasan koordinasi, kecepatan respons, kepastian pendampingan, serta tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan.
Keberhasilan Kota Layak Anak, menurut Isa, tidak cukup diukur dari predikat, jumlah program, atau kegiatan sosialisasi. Ukuran terpentingnya adalah apakah anak benar-benar aman, keluarga memperoleh bantuan, dan setiap laporan ditangani secara bertanggung jawab.
“Membangun sistem membutuhkan niat baik dan kebijakan. Menjalankannya membutuhkan koordinasi, kapasitas pelaksana, kejelasan tanggung jawab, dan pengawasan yang konsisten. Karena itu, kita harus bergerak dari sekadar memastikan program tersedia menuju memastikan pelayanan benar-benar terlaksana,” tegasnya.
LPA Jatim berharap transformasi Posyandu Terpadu menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata masyarakat. Dengan dukungan data yang terintegrasi, kader yang berdaya, jalur rujukan yang jelas, serta keterlibatan keluarga dan RT, sistem perlindungan anak di Surabaya diharapkan semakin responsif dan menjangkau anak-anak yang membutuhkan bantuan.
“Jangan merasa telah melindungi anak hanya karena sistemnya sudah ada. Perlindungan benar-benar terjadi ketika sistem itu bekerja, keluarga mendapatkan bantuan, laporan ditindaklanjuti, dan anak merasa aman. Tugas kita sekarang memastikan niat baik pemerintah hadir sebagai pelayanan nyata sampai ke rumah-rumah warga dan lingkungan RT,” pungkas Isa.
Narahubung:
M. Isa Ansori
Pengurus LPA Jawa Timur
Wakil Ketua ICMI Jawa Timur
Founder Pusat Studi Perubahan Perilaku Anak dan Remaja (PUSPPAR) ICMI Jawa Timur












