Bojonegoro,ANN.CO.ID – Keamanan anak dari berbagai risiko di dunia digital menjadi perhatian serius Pemkab Bojonegoro. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkab berpartisipasi dalam edukasi publik bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital” yang diselenggarakan Pemprov Jawa Timur dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan serentak Kamis (22/10/2026) di 38 kabupaten/kota ini mendukung upaya pelindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau biasa disebut PP Tunas.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menuturkan teknologi digital membuka peluang bagi anak untuk belajar, berkreasi, berkomunikasi, dan mengembangkan diri.
Namun, ruang digital juga memiliki risiko, seperti perundungan siber, paparan konten negatif, penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga eksploitasi anak.
Karena itu, pelindungan anak di ruang digital membutuhkan tanggung jawab bersama, mulai dari orang tua, pemerintah, sekolah, masyarakat, hingga penyedia platform digital.
Anak juga perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab, termasuk menjaga data pribadi, berkomunikasi dengan santun, memeriksa kebenaran informasi, serta melaporkan konten atau tindakan yang membahayakan.
Bupati juga menekankan pentingnya peran orang tua dan pendidik dalam mendampingi anak. Komunikasi yang terbuka diperlukan agar anak merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi masalah di ruang digital.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo Bojonegoro, Akmal Ismail Yatim, menjelaskan bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital dapat dilakukan melalui program Perisai Anak.
Program ini memiliki lima pilar, yakni regulasi, literasi, sistem informasi, kolaborasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Menurutnya, pendampingan orang tua tidak cukup hanya dengan membatasi waktu penggunaan gawai. Orang tua perlu membangun dialog dengan anak agar memahami aktivitas digital yang dilakukan sekaligus mengenali risiko yang mungkin dihadapi.
Sementara itu, Agung Rahmad Wijaya, narasumber dari Polres Bojonegoro menjelaskan peran kepolisian dalam pencegahan dan penanganan kejahatan di ruang digital.
Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi ke sekolah, penegakan hukum, serta patroli siber untuk memantau konten berbahaya dan kasus perundungan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan kepolisian 110 atau melapor langsung ke kantor polisi.
Psikolog Derny Irawati menambahkan, langkah pelindungan anak di ruang digital perlu dimulai dengan membangun kebiasaan yang aman, mengenali tanda penggunaan gawai yang berlebihan, serta memperkuat kerja sama antara keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Menurutnya, perangkat digital dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi, belajar, berkreasi, berkomunikasi, hingga membuka peluang usaha dan profesi.
Namun, orang tua perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan anak sebelum memberikan perangkat, menetapkan aturan penggunaan, serta mendampingi anak sesuai usia dan tahap perkembangannya. Gawai juga sebaiknya tidak dijadikan sekadar alat untuk menenangkan anak tanpa pendampingan.
Melalui edukasi ini, pemahaman anak dan orang tua mengenai keamanan digital diharapkan semakin meningkat sehingga anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif sekaligus terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital.(Yus).












