Hukum  

Soehadi Moeljono Gugat Kepala SPPG Tambahrejo Kanor

admin
Img 20261026 Wa0082 Copy 1024x572
Ilustrasi

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Pengadilan Negeri Bojonegoro menggelar sidang ke 16 terkait perkara gugatan perdata dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2026/PN Bjn dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.(Jumat 23/10/2026).

Sidang tersebut terkait konflik antara Soehadi Moeljono sebagai penggugat melawan tergugat Abdul Kadir dan turut tergugat Ketua Yayasan Darul Falaq dan Kepala SPPG Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor.

Dari Keterangan melalui SIPP PN Bojonegoro diketahui bahwa diantara petitum adalah Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi kepada PENGGUGAT yakni :
– Kerugian Materiil: Nilai Barang dan belanja kebutuhan perlengkapan dapur yang telah terpasang dan dipakai oleh Tergugat, hasil Sewa atas 2 (dua) unit Mobil yang rencana dibuat operasional dapur SPPG dan menjadi Mitra SPPG dihitung sejak 29 Desember 2025 sampai dengan saat ini selama 150 hari Adalah sebesar Rp.1.048.123.000,00 (Satu milyar empat puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).

Media ini mencoba konfirmasi kepada Soehadi Moeljono melalui platform WA namun belum ada tanggapan.

Ninik Susmiati Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) / Satgas SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Kabupaten Bojonegoro mengatakan baru mengetahui akan hal ini.

“Waduh ada yang gugat menggugat sampai ke PN,saya malah tidak tahu,terima kasih infonya.” ujarnya.

Menurut informasi yang diterima media ini sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Nopember mendatang guna memutuskan perkara tersebut.(Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *