Bojonegoro,Ann.co.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu (29/5/2024) mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan.
Salahsatunya adalah Driarso Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bojonegoro, tanggapi hal tersebut menjelaskan, dirinya sangat menghormati, keputusan MA tersebut.
“Yang menjadi perhatian adalah pada proses, kemudian momen atau waktu dimana keputusan itu ditetapkan, Saat ini Indonesia akan menghadapi momen pemilukada”. terang Driarso kepada awak media. (05/07/2024).
Menurut Driarso keputusan MA yang sudah dekat dengan pemilukada tersebut akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu.
Saat awak media menanyakan Dampak positif dan negatif yang akan terjadi dgn putusan MA tersebut Driarso menjelaskan, menurutnya dampak negatif lebih terasa.
“Secara dampak itu kembali pada proses keputusan hukum sendiri, bisa negatif atau positif. Membaca kondisi saat ini, dampak negatif lebih kental terasa. Sehingga mempengaruhi proses pemilu itu” ujarnya.
Lebih lanjut Driarso menjelaskan apabila di Kabupaten Bojonegoro terdapat calon dengan usia yg ditetapkan MA menurutnya perlu adanya peraturan yang lebih menguatkan untuk menjaga proses pemilukada tidak dijadikan ajang coba-coba.
“Generasi muda tampil dalam kontestasi pemilukada menjadi hal menarik, penyegaran, regenerasi kepemimpinan. Kabupaten tetangga, Tuban, sukses melahirkan pemimpin muda”. tandasnya.
Driarso juga berharap putusan MA tersebut menjadi tantangan bagi parpol maupun pihak terkait untuk bersama sama mengawal agar proses demokrasi, kontestasi pemilihan pemimpin dilevel manapun berada sesuai semangat pendiri bangsa.
Sementara itu Agung Edi Wardoyo, Ketua LSM Pijar juga mengatakan hal senada, menurutnya putusan MA tersebut terlalu terlalu dekat dengan momen pemilukada 2024.
“Menanggapi itu kita sebagai warga negara tetap mengikuti hasil keputusan MA tentang batas usia minimum yakni 30 tahun Pilgub dan 25 tahun pilbup.” tuturnya.
“Jadi untuk kepercayaan publik termasuk penyelenggaraan baik dari KPU dari KPUD tentunya sebagai penyelenggara tentunya mau tidak mau harus mengikuti putusan MA itu, saya pribadi saya kurang setuju, jadi untuk putusan MA sendiri itu sebaiknya di pertimbangkan itu saya kurang setuju dengan taimingnya saja.” terang Agung.
Sebelumnya di beritakan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
Perintah MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, (29/5). MA meminta perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.(red/ek).












