Bojonegoro,ANN.CO.ID – Mediasi bipartit antara management PT Berkah Abadi Ice ( PT BAI) dan eks karyawannya dilakukan dan difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur (Selasa 01/04/2026)
Mediasi ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama saat audiensi dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro beberapa waktu yang lalu untuk menyelesaikan persoalan secara internal.
Namun nampaknya mediasi bipartit tersebut belum menemukan solusi yang diterima oleh kedua belah pihak seperti yang disampaiakan Agus perwakilan eks karyawan.
“Kami eks karyawan sudah tidak mau bekerja di PT BAI lagi dan menuntut pembayaran 10 kali gaji akibat PHK sepihak kepada kami. ” ujarnya.
Dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro yang lalu terungkap bahwa perizinan PT BAI belum lengkap sehingga kegiatan usahanya seharusnya dihentikan dahulu.
DPRD Bojonegoro juga mengeluarkan rekomendasi untuk disepakati bersama yaitu melaksanakan mediasi bipartit dalam waktu 30 hari dan menyelesaikan kelengkapan perizinan dalam waktu 80 hari.
Kegagalan dalam mediasi bipartit tersebut berpotensi meningkatkan ketegangan mengingat eks karyawan adalah warga sekitar PT BAI berdiri sehingga dikawatirkan juga eskalasi konflik menjadi berkepanjangan.(Her).












