Blora ANN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Blora Jawa Tengah kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap Mahfud Saputra seorang warga Bojonegoro pada selasa 05/08/2025.
Sidang kasus yang melibatkan 7 orang terdakwa tersebut mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang sayangnya tertunda dilaksanakan dikarenakan ketidakhadiran kuasa hukum ketujuh orang terdakwa.
Penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim setelah para terdakwa merasa keberatan jika putusan dibacakan tanpa kehadiran kuasa hukum mereka dan agenda sidang dijadwalkan ulang pekan depan.
Tak pelak penundaan pembacaan putusan tersebut membuat kecewa Hamim kuasa hukum korban.
“Kami belum tau maksud dan tujuan dari majelis hakim menunda pembacaan putusan ini.Terus terang kami sangat kecewa karena seharusnya hari ini menjadi momentum penting untuk mengetahui hasil dari keberatan yang sebelumnya kami sampaikan terkait tuntutan restitusi dari jaksa penuntut umum.” ucapnya.
Hamim juga menambahkan akan terus mengupayakan keadilan untuk kliennya terlebih terkait hak korban terhadap restitusi dan kompensasi yang menurutnya melekat dan wajib untuk diperjuangkan.
“Kami menghargai setiap proses hukum dan keputusan majelis” imbuhnya.
Disinggung mengenai tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain hamim akan membuka kembali kemungkinan itu yang dinilainya belum tersentuh proses hukum.
“Potensi tersangka lain ada yang berdasarkan bukti yang kami miliki dan fakta persidangan sehingga akan melakukan pelaporan ulang dengan dugaan yang lebih spesifik.” tandasnya.
Kasus pengeroyokan itu sendiri menurut dokter mengakibatkan korban mengalami kehilangan 33% fungsi ingatan dan belum ada jaminan pulih kembali sehingga keadilan bagi korban merupakan sesuatu yang sangat mendesak untuk dilakukan.(Red/HR).