Hukum  

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Sadis Di Blora Ajukan Banding

admin
Img 20250812 Wa0135 Copy 1363x1022

Blora,ANN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora Jawa Tengah akhirnya membacakan putusan atas kasus pengeroyokan sadis terhadap pemuda asal Bojonegoro Jawa Timur Mahfud Saputra Selasa (12/08/2025) yang sempat tertunda pada pekan lalu.

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan majelis hakim kepada tujuh terdakwa. Majelis juga menghukum masing masing terdakwa dengan mewajibkan membayar restitusi sebesar 1,78 juta kepada korban dan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila tidak dibayar.

Keputusan majelis hakim tersebut sontak membuat kecewa pihak korban karena vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara dan restitusi 100 juta rupiah.

Hamim Kuasa Hukum Mahfud Saputra menyatakan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan kliennya.

“Kami keberatan terhadap putusan majelis baik pidana maupun restitusi. Masih banyak hal yang harus disoroti. Kami menghormati keputusan hakim tapi kami akan mengajukan banding.”katanya.

Masih menurut Hamim pidana dan restitusi adalah satu kesatuan perkara yang tidak bisa dipisahkan dia pun berharap majelis hakim di tingkat banding mempertimbangkan kondisi korban yang hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif dikarenakan aksi sadis pengeroyokan tersebut.

Fakta persidangan mengungkap peristiwa naas tersebut terjadi Jumat dini hari 14 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dirumah Sakri bin Yadi di Dukuh Mawu RT 01/RW 01 Desa Biting Kecamatan Sambong Blora.

Ketujuh terdakwa pada mulanya berkeliling kampung setelah mendapat informasi adanya orang mencurigakan. Mereka menemukan sepeda motor terparkir disebuah gang dan mendatangi rumah Hanisa Putri dan menemukan korban berada di dalam kamar.

Secara sadis terdakwa secara bergantian memukuli korban Mahfud Saputra dengan tangan kosong,menendang,menjambak rambut dan menginjak tubuh korban.

Tidak berhenti disitu pengeroyokan berlanjut sampai diteras rumah sehingga korban terjatuh dan kepalanya membentur tiang dan mengakibatkan cedera berat dikepala.

Putusan Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa aspek yaitu dari hasil visum oleh RSUD Dr R Soeprapto Cepu yang menyatakan korban mengalami benjolan di dahi,memar dikelopak mata,pendarahan hidung,luka dibibir dan gegar otak. Luka yang dialami korban tersebut mengakibatkan hingga kini belum pulih dan memerlukan terapi jangka panjang.

Perbuatan ke tujuh terdakwa menurut majelis hakim sudah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke -2 KUHP yaitu kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat.

Hakim juga menimbang dampak sosial dari perbuatan terdakwa yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.(Red/Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *