Ragam  

Maraknya Alih Fungsi Lahan Pertanian, BPN Bojonegoro Angkat Bicara

admin
Img 20250616 Wa0109 Copy 674x674

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi persoalan dalam pelaksanaan program nasional ketahanan pangan. Hal tersebut dikarenakan semakin masivnya penggunaan lahan pertanian untuk dijadikan lahan pemukiman terutama untuk di kavling atau bahkan dijadikan perumahan.

BPN menjadi garda terdepan dalam memetakan lahan pertanian atau LSD (Lahan Sawah Dilindungi) agar fungsi dan kegunaan untuk ketahanan pangan bisa ditingkatkan.

Korelasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) adalah bahwa BPN memiliki peran penting dalam menetapkan dan melindungi LSD.

BPN, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN), bertanggung jawab untuk menetapkan peta LSD dan memastikan bahwa lahan sawah yang dilindungi tidak dialihfungsikan, mendukung ketahanan pangan nasional.

Menurut Ical Koordinator Substansi Kegiatan Penatagunaan Tanah mengatakan (senin.16/06/2025) alih fungsi lahan pertanian harus disesuaikan dengan rencana tata ruang daerah kedepanya.

terkait alih fungsi lahan pertanian/LSD masyarakat harus teredukasi terkait aturan kalau mungkin terkendala LSD pengurusanya harus melewati beberapa tahap birokrasi juga aturan aturan baru dan perubahan yang ada.

“Apalagi sekarang gencar gencarnya ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional” ujarnya.

masih menurut Ical, banyak peraturan baru yang terbit seperti peraturan lahan baku sawah, sebenarnya kalau sesuai perpres 59 tahun 2019 LSD tidak boleh dialihfungsikan kecuali mendapat rekom dari kementrian ATR/BPN”

“Sedangkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) hanya bisa dialihfungsikan untuk kepentingan umum seperti pembangunan tol,bandara,pelabuhan dan meskipun boleh harus ada lahan pengganti sesuai UU no 41 tahun 2009 dan PP no 01 tahun 2011” jelasnya.

Perpres 59 tahun 2019 adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Peraturan ini diterbitkan karena meningkatnya alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non-sawah, yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

UU Nomor 41 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Masyarakat dihimbau agar mengecek terlebih dahulu status lahan apabila ingin investasi di bidang property karena bisa saja lahan yang dibeli masih berstatus LSD dan bahkan LP2B sehingga tidak menyesal dikemudian hari.(Red/Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *