Terkait Penempatan Pekerja Migran, Belum Ada Cabang Perusahaan P3MI Yang Melapor Ke Disperinaker Bojonegoro

admin
Img 20250711 Wa0071 Copy 638x511

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan pahlawan devisa bagi negara. Mereka berbondong bondong mencari kerja di luar negeri sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki dan kebutuhan akan tenaga kerja di luar negri.

Pemerintah sendiri juga telah membuat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan bekerjasama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yaitu Perusahaan yang memiliki izin untuk menempatkan pekerja migran ke luar negeri.

Namun sayang perusahaan perekrut pekerja migran yang ada didaerah atau cabang khususnya cabang di Bojonegoro Jawa Timur belum melaporkan kegiatan usahanya ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro.

Menurut catatan dinas perindustrian dan tenaga kerja di Bojonegoro belum ada cabang perusahaan penyalur tenaga kerja yang melaporkan kepada dinas.

“Jika ada informasi keberadaan perusahaan cabang akan kita lakukan cek dilokasi secepatnya” ucap salah satu pegawai Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro rabu 9 Juli 2025.

Perusahaan cabang penyalur pekerja migran (P3MI) wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, terutama terkait keberangkatan dan penempatan pekerja migran.

Laporan ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker untuk memastikan bahwa penempatan pekerja migran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Disnaker memiliki fungsi pengawasan untuk memantau aktivitas P3MI, memastikan pemenuhan persyaratan dan prosedur yang berlaku, serta mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal dalam penempatan pekerja migran.

Sedangkan sanksi jika P3MI tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau melanggar aturan yang berlaku, Disnaker dapat memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha.

Dasar Hukumnya adalah
1.Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
3.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perizinan Berusaha di Bidang Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, perusahaan cabang P3MI memiliki kewajiban untuk melapor ke Disnaker terkait kegiatan penempatan pekerja migran sebagai bagian dari pengawasan dan perlindungan pekerja migran.(Red/Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *