Pemerintah Menunjuk Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

admin
17529166581842829566291971073803 Copy 716x892

Surabaya,ANN.CO.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk pihak lain, termasuk marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri di platform digital.

Aturan yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025 ini menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan perdagangan digital yang tumbuh pesat, terutama pascapandemi.

PMK ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan konvensional.

PMK-37/2025 mengatur bahwa marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 dari pedagang berdasarkan invoice penjualan, dengan tarif 0,5%. Tarif ini bisa bersifat final maupun tidak final, tergantung pada kriteria omzet dan kepatuhan pajak sesuai PP 55/2022.

Sebagai contoh, pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenai PPh, sementara omzet antara Rp500 juta–Rp 4,8 miliar dikenakan tarif 0,5%, dengan kemungkinan final atau tidak final.

Untuk badan usaha, tarif serupa berlaku, dengan perlakuan pajak bergantung pada pilihan dan ketentuan yang berlaku.

Invoice juga dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh unifikasi, dan marketplace diwajibkan melaporkan data transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak.

“Ini bukan pajak baru, tapi penyederhanaan sistem pemungutan agar lebih sesuai dengan ekosistem digital. Diharapkan pelaku UMKM makin mudah memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, Jum’at (18/7/2025)

Selengkapnya, ketentuan PMK-37/2025 bisa diakses di situs resmi pajak.go.id. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *