Ragam  

DPM PTSP Bojonegoro Akan Tracking Pembangunan Tower Yang Belum Berijin

admin
Img 20260221 Wa0104 Copy 1088x816

Bojonegoro,ANN CO.ID – Pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang diduga belum mengantongi izin mulai di kerjakan yaitu di Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Izin yang dimaksud adalah dokumen ITR (Informasi Tata Ruang) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan setelah jadi baru mengurus dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Tampak terlihat dilokasi terdapat material besi dan bambu untuk penyangga dan ada beberapa tenaga pekerja.

Media ini mencoba untuk konfirmasi kepada berbagai pihak mulai dari Kepala Desa Bendo, Camat Kapas dan pihak DPM PTSP.

“Setahu saya di Desa Bendo ” ujar Camat Kapas. (Rabu 18/02/2026).

Sementara itu Bambang Kepala Desa Bendo mengatakan bahwa perwakilan provider sudah melakukan pemberitahuan ke pihak Desa.

Dari pihak DPM PTSP yaitu Rudi Eko belum mengetahui bahwa ada pembangunan tower tersebut.

“Terima kasih informasinya besok kita tracking. ” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah membuat Perda/Perbub dalam pembangunan menara telekomunikasi yaitu diatur utama melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi.

Peraturan ini mengatur zonasi, penggunaan bersama menara, serta persyaratan izin teknis (PBG/IMB) untuk menara konvensional dan mikro sel. Pengendalian menara juga didukung melalui retribusi daerah.

Pihak Provider harus mendapatkan izin dahulu dari berbagai pihak sesuai regulasi diatas sebelum membangun menara telekomunikasi dan Satpol PP sebagai penegak Perda/Perbub harus mengambil sikap tegas atas pelanggaran tersebut.(Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *