Ragam  

Eks karyawan Tuntut pembayaran Sepuluh Kali Gaji Akibat Pemutusan hubungan Kerja Secara Sepihak

admin
Img 20260223 Wa0060 Copy 1595x1196

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Perselisihan antara eks karyawan dan pihak management PT Berkah Abadi Ice yaitu pabrik es batu kristal memanas seiring dikirimkannya somasi kepada pihak management (Senin 23/02/2026)

Pabrik es batu kristal yang berlokasi di Desa Tapelan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur tersebut diduga melakukan PHK sejumlah karyawan secara sepihak.

Menurut salah seorang eks karyawan dia dan rekan rekannya awalnya disuruh berhenti kerja karena izin pabrik belum ada sambil menunggu izin terbit.

“Ternyata pabrik operasional lagi dan merekrut karyawan baru dan tanpa memanggil kami lagi. ” ujarnya.

Tak pelak hal ini membuat eks karyawan kecewa dan mencoba berkomunikasi awal dengan pihak management namun tidak mendapat respon.

“Karyawan yang baru sekarang bukan berasal dari warga Desa Tapelan dan ini sudah melanggar perjanjian sebelumnya. ” tambahnya.

Tuntutan eks karyawan tersebut diantaranya adalah pembayaran sepuluh kali gaji sebagai akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan mendadak.

Sementara itu pemilik PT Berkah Abadi Ice tidak merespon ketika para eks karyawan berusaha menemuinya.

Eks karyawan juga akan membawa persoalan tersebut untuk di lakukan audiensi oleh anggota DPRD Bojonegoro untuk mencari rekomendasi solusi atas masalah ini.

Para pihak terkait diharapkan bisa menyelesaikan hal yang mendasar seperti ini karena menyangkut mata pencaharian dan keberlangsungan hak dasar sebagai warga negara yang dijamin Undang Undang.(Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *