Ragam  

Pemkab Bojonegoro Harus Tegas Tindak Tower BTS Yang Belum Berijin

admin
Img 20260302 Wa0208 Copy 976x645

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Penyegelan sebuah menara telekomunikasi (tower) di Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur diduga dilakukan dengan separo hati.

Hal ini terlihat dari masih aktifnya aliran listrik (kelistrikan) di tower tersebut dan ada kemungkinan tower tersebut diduga beroperasional secara diam diam (ilegal) dan berpotensi melanggar peraturan yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro.

Sudjono anggota Komisi A DPRD Bojonegoro mengatakan tidak tahu terkait penyegelan.

“Penyegelanya kita juga tidak tahu dan tidak dikasih tembusan.” ujarnya (Selasa 03/03/2026)

Media ini juga mengkonfirmasi Masirin Sekdin Satpol PP Kabupaten Bojonegoro namun tidak merespon.

Sementara itu menurut Gun salah seorang warga setempat mengatakan bahwa walaupun terpasang pengumuman dihentikan sementara tapi tidak disertai pemadaman listriknya.

“Katanya disegel tapi kok masih nyala listriknya apakah hanya formalitas saja penyegelannya.” jelasnya.

Jika sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) disegel oleh aparat (Satpol PP dan Pemerintah Daerah) namun aliran listriknya masih aktif menyala, hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur penyegelan dan tindakan ilegal oleh penyedia layanan atau operator.

Operator pemilik tower dapat dikenakan sanksi lebih berat karena terbukti mengoperasikan tower ilegal (disegel).

Peraturan mengenai menara telekomunikasi (tower) di Kabupaten Bojonegoro diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Menara Telekomunikasi. Perbup ini mengatur penempatan, zonasi, dan pengoperasian menara telekomunikasi.

Selain itu, pembangunan tower di Bojonegoro juga wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.(Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *