Bojonegoro,ANN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur melalui berbagai instrument dibawahnya menghentikan aktivitas galian C di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu dan Desa Katur Kecamatan Gayam.
Aktivitas galian C tersebut diketahui sudah lama beroperasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan yang parah.
Penghentian aktivitas galian C tersebut dibenarkan oleh Laela Nor Aeny Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro.(Rabu 19/08/2026)
“Monggo di koordinasikan dengan pihak kecamatan,kami hanya menerima laporan aktivitas berhenti dan kami perintahkan untuk patroli bersama forpimcam.”ujarnya.
Senada dengan Kasatpol PP,Erna Zulaikah Camat Gayam menyatakan aktivitas galian C sudah berhenti.
“Kita tadi kesana lagi sudah tidak ada aktivitas,kita pantau kegiatan terus sambil koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten.” tegasnya.
Kemudian siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap kerusakan alam dilokasi eks galian C tersebut?
Nampaknya pihak Kecamatan Gayam masih mengidentifikasi siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
“Masih dalam tahap identifikasi siapa yang harus bertanggungjawab.” kilahnya.
Kerusakan lingkungan di eks galian C Desa Sumengko dan Desa Katur nampaknya mustahil untuk dipulihkan kembali,Pemkab Bojonegoro harus tegas dalam bersikap kepada perusak alam tersebut karena apabila kerusakan alam dibiarkan maka alam akan mencari jalannya sendiri untuk memulihkan diri.(Her).












