Komisi A DPRD Bojonegoro : Warga Penghuni TKD Dan Pemdes Temayang Perlu Mendapatkan Perhatian Serius

admin
Img 20260907 Wa0108 Copy 1568x882

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Komisi A DPRD Bojonegoro mengadakan Rapat Komisi dengan agenda membahas TKD (Tanah Kas Desa) Desa Temayang Kecamatan Temayang bertempat di Ruang Komisi A Gedung DPRD Bojonegoro.(Senin 07/09/2026)

Rapat dipimpin Lasmiran Ketua Komisi A dan dihadiri segenap anggota Komisi A, Dinas PMD Bojonegoro, BPKAD Bojonegoro, BPN Bojonegoro, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bojonegoro,

Disamping itu hadir juga jajaran Kecamatan Temayang, Kepala Desa Temayang dan perangkatnya serta segenap warga Desa Temayang yang menempati dan menjadi topik permasalahan TKD tersebut.

Sebagai Wakil Rakyat DPRD Bojonegoro dalam hal ini Komisi A melaksanakan fungsi dan membuka ruang diskusi seluas luasnya kepada warga untuk menyampaikan permasalahannya dengan harapan mendapat formula yang tepat dan dapat diterima semua pihak.

Persoalan ini bermula akan ditertibkannya TKD yang dihuni warga sejak tahun 1966 dan sampai sekarang ada 21 KK untuk dibangun ruko sehingga diharapkan akan menambah PADes dan penataan ruang lebih estetik sehingga kedepannya akan meningkatkan aspek sosial ekonomi warga namun mendapat penolakan oleh warga penghuni TKD tersebut.

“Tahun ini kita sosialisasikan penggunaan aset desa karena lokasinya strategis dan punya nilai ekonomis.” ungkap Kades Temayang.

Kades Temayang juga mengatakan bahwa kewajiban Kepala Desa adalah mengelola PAD ,menentukan aset desa dan hal tersebut akan dipertanggungjawabkan.

Sementara itu Syaifudin Zuhri perwakilan warga Temayang membeberkan kronologis awal mula warga menempati TKD tersebut.

“Berdasarkan saksi hidup yang masih ada pada tahun 1966 tanah tersebut adalah tanah kosong dalam kondisi terjal dan atas seizin perangkat desa waktu itu bahwa warga boleh menempati tanah tersebut selamanya dengan syarat tidak boleh dijual.” terangnya.

Disamping itu Saifudin Zuhri juga mengatakan bahwa suara warga penghuni TKD kurang di dengar dan diperhatikan dalam musdes untuk menata TKD tersebut menjadi ruko dan merasa dimarjinalkan oleh Pemdes Temayang.

Ia mengharapkan agar Pemdes Temayang menghentikan pembangunan ruko dan warga juga siap dan tunduk pada peraturan apabila kawasan TKD tersebut ditata asalkan mereka tetap tinggal.

Setelah pemaparan kedua belah pihak dapat diketahui terdapat conflict of interest yang mana kepentingan desa berbenturan dengan kepentingan warga penghuni TKD maka Sudiono anggota Komisi A mengharapkan masalah warga penghuni TKD dan Pemdes Temayang ini perlu mendapatkan perhatian serius.

“Perlu diadakan musyawarah agar penataan aset desa tidak berhadapan dengan kepentingan masyarakat yang telah menempati TKD tersebut.” ujarnya.

Lasmiran Ketua Komisi A menghimbau agar permasalahan tidak berkepanjangan karena warga juga bagian dari masyarakat Desa Temayang yang membutuhkan perlindungan dan juga harus mempertimbangkan kepentingan warga.

Sebagai intisari Rapat tersebut Komisi A merekomendasikan kedua belah pihak yaitu warga penghuni TKD dan Pemdes Temayang untuk mencari sebuah formulasi yang tepat sehingga kepentingan Desa dan kekawatiran warga bisa di akomodasi.

Dalam Rapat tersebut bisa terlihat bagaimana peran wakil rakyat dalam menjembatani permasalahan yang terjadi dan sekaligus memberikan solusi dengan membuka ruang publik seluas luasnya sekaligus memberikan edukasi kepada para pihak agar permasalahan tidak berlarut larut dan tidak berkembang menjadi permasalahan hukum.(Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *