BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN

admin
Img 20261030 Wa0036 Copy 600x456
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI periode 2024–2027 Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si

Surabaya,ANN.CO.ID – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Mufti Mubarok menyoroti salah satu tuntutan publik saat demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu 28 Oktober 2026.
.
Salah satu tuntutan publik yang menjadi perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional yaitu terkait keinginan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai pada produk pembalut. Pembalut menurut pertimbangan salah satu demonstran merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat terhindarkan.
.
Seperti diketahui pembalut saat ini masih termasuk barang kena pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah seperti pembalut dikenai tarif PPN nominal 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Beban efektifnya menjadi 11 persen.
.
Ketua BPKN mendukung langkah konsumen perempuan yang menginginkan pembalut mendapat fasilitas bebas PPN. Menurutnya pembalut sudah menjadi kebutuhan dasar, bahkan bila perlu ada pembalut bersubsidi khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
.
“Pembalut kan kebutuhan dasar perempuan. BPKN tentunya mendukung langkah ini, agar Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan produk pembalut bebas PPN”, terang Mufti.
.
BPKN memandang bahwa kebutuhan konsumen perempuan saat ini adalah pembalut bebas PPN. “Kalaupun memang untuk memperkuat dasar pengaturan perundangan, maka kami dari BPKN akan melakukan survei kebutuhan konsumen untuk menjadi bahan masukan Pemerintah”, tegas Mufti.(Bang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *