Bojonegoro,ANN.CO.ID – Ketahanan pangan yang menjadi tujuan Pemerintah saat ini semakin sulit terwujud seiring dengan maraknya alih fungsi lahan pertanian untuk digunakan sebagai pemukiman.
Menurut Yasin seorang aktivis ketahanan pangan di Bojonegoro Jawa Timur modus pengembang adalah membeli sawah warga dengan harga murah kemudian melakukan pengurugan untuk kemudian di kavling Jumat 26/09/2025
“Setelah di urug dan di kavling maka akan dipasarkan sambil mengurus alihfungsi lahannya.” katanya.
” Padahal lahan hijau produktif tidak boleh dialihfungsikan namun praktek seperti itu sudah biasa.” ujarnya.
Seperti lahan sawah yang terletak di Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro telah di beli oleh salah satu PT perusahaan properti dan hal ini dibenarkan oleh Bambang Kepala Desa Bendo.
“Pihak PT selaku pembeli lahan sawah tersebut sudah kami ingatkan terkait lahan itu adalah lahan sawah namun katanya akan mengurus semua itu, Luas lahan sawah yang di beli PT sekitar 6000 meter persegi dan untuk di kavling.” tambahnya.
“Kami tidak bisa mencegah warga untuk menjual tanahnya kepada siapapun,kami hanya mengingatkan pembeli bahwa lahan tersebut adalah lahan sawah atau pertanian.” pungkasnya.
Sementara itu pihak PT selaku pembeli tanah sawah tersebut telah memberikan bukti bahwa lahan sawah yang dibelinya sudah menjadi kawasan permukiman dan perkotaan.
Regulasi alih fungsi lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan perubahannya, seperti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan pada dasarnya dilarang, namun bisa dilakukan untuk kepentingan umum atau bencana alam dengan syarat penyediaan lahan pengganti dan ganti rugi.(Red/Hr).












