Bojonegoro,ANN CO.ID – Negara Indonesia merupakan negara yang mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Suatu berkah yang diberikan oleh Sang Pencipta Alam kepada bumi Indonesia. Kekayaan alam berupa bahan bahan logam dan non logam yang sering disebut tambang.
Namun sayangnya sering kali tambang tambang tersebut didirikan tanpa atau tidak melewati prosedur yang semestinya.
Seperti halnya tambang yang ada di dusun kentong desa sumberjo kec trucuk kab bojonegoro jawa timur. Di sana tertulis pengelolaan lahan untuk pertanian di lokasi tambang.
Dikatakan Ta, pelaku usaha tambang berdalih pengolahan lahan pertanian atas nama CV Lillahi Samawati Wal Ardhi mengemukakan, kalau kegiatannya itu sudah memiliki izin dari kementerian, namun saat di tegaskan dari Kementerian apa, Ta tidak dapat memberi jawaban spesifik.
“Dari Dinas perizinan, dari Kementerian, dicek aja disitu sudah ada” katanya.
Saat di konfirmasi hal pemanfaata lahan, sesuai dalam catatan Sistem Informasi Penataan Ruang (SIPR) Kabupaten Bojonegoro di mana peruntukannya merupakan kawasan pemukiman pedesaan, Ta menanggapi bahwa dokumen SIPR benar.
“Apanya yang salah, ada datanya tata ruang, udah pernah digugat persidangan Surabaya udah pernah sidang, udah sesuai dengan perizinan yang berlaku.” Tulisnya melalui sambungan pesan Whatsapp kepada media ini. Minggu, 03 November 2024.
Sementara itu, Taufik Staf PU RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Bojonegoro, menanggapi pengalihan pemanfaatan suatu wilayah yang sebelumnya tercatat dalam laman web resmi, yakni peruntukan Kawasan Pemukiman perdesaan, namun dalam fakta lapangan dipergunakan kegiatan penambangan, pihaknya tidak pernah menerbitkan Rekomendasi.
“Tidak pernah menerbitkan rekomendasi” Jawab singkat.
Namun pengakuan itu hanya sebuah bualan belaka yang sama sekali tidak dapat dilogika secara akademis dan terkesan konyol.
Hasil telusur pewarta, data yang di himpun dalam dokumen putusan mahkamah agung, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, di tahun 2023 CV Lillahi Samawati Wal Ardhi memang pernah melakukan gugatan kepada Dinas DPMTSP Bojonegoro.
Dalam hal itu Dinas DPMTSP digugat lantaran pada bulan Juli tahun 2023 pernah mengeluarkan surat pemberhentian sementara atas kegiatan penggalian pasir di Dusun Pandean, Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo.
Itu pun dalam amar putusan PTUN Surabaya, gugatan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi sepenuhnya juga tidak dikabulkan.
Terpisah, sementara itu menurut Helmi, Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, dengan tegas dirinya mengatakan kalau tidak pernah memberikan izin pengelolaan lahan untuk pertanian kepada CV Lillahi Samawati Wal Ardhi .
“Tidak pernah, itu aktivitasnya sama dengan yang di Margomulyo sepertinya juga yang di Kedewaan. Kalau aktivitasnya tidak sesuai dengan perizinan usahanya laporkan saja ke dinas perizinan atau satpol pp untuk ditangani lebih lanjut.” Tegas Helmi.
Bahkan orang nomer satu di Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro juga mengungkapkan akan segera melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder terkait.
“Baik terima kasih infonya coba saya koordinasikan dengan Camat Trucuk dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ya.” pungkasnya,(Red/Her).












