Bojonegoro,ANN.CO.ID – Polemik PT Sata Tech yaitu tentang pabrik pengolahan tembakau di desa Sukowati kec Kapas Kab Bojonegoro Jawa Timur terus bergulir.
Disatu sisi keberadaan PT tersebut bermanfaat bagi sebagian orang disisi yang lain sangat merugikan masyarakat terutama terkait adanya aroma yang tidak sedap yang dirasakan warga.
Hal ini menjadi perhatian wakil rakyat Kab Bojonegoro yang dengan segera menggelar audiensi. Para pucuk pimpinan semua Komisi di DPRD Kab Bojonegoro hadir dalam audiensi pada selasa 04/02/2025 di lantai 3 gedung DPRD Kab Bojonegoro.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Kasatpol PP,Camat Kapas dan Kepala Desa Sukowati Kec Kapas Kab Bojonegoro.
Hadir pula Murhidayat perwakilan PT Sata Tech bersama beberapa karyawan sebagai representasi warga penerima manfaat keberadaan PT Sata Tech dan para warga terdampak negatif keberadaan PT Sata Tech.
Dalam audiensi tersebut dijabarkan panjang lebar oleh perwakilan PT Sata Tech terkait mengapa banyak terjadi pro dan kontra terkait beroperasinya perusahaanya.
pada waktu itu pihak perusahaan melakukan ujicoba dan dampaknya ternyata dirasakan warga sekitar dan sudah kami sampaikan permintaan maaf,untuk pihak sekolah yang terdampak.
“kami melakukan kebijaksanaan dengan memundurkan jam kerja, jadi kami beroperasi siang hari setelah anak sekolah pulang ” katanya
Dalam kesempatan ini Kadin perizinan Kab Bojonegoro Yusnita Liasari
menyampaikan agar segala persyaratan menyangkut perizinan segera dipenuhi.
jadi pihak perusahaan harus memenuhi kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan ijin mendirikan bangunan.
“NIB PT Sata Tech KBLI yang dipilih adalah perdagangan besar rokok dan tembakau dan Industri pengeringan dan pengolahan tembakau yang mana termasuk tingkat resiko rendah ‘ bebernya.
Yang menarik dalam audiensi ini adalah pernyataan dari Amik Rohadi Kepala Desa Sukowati kec Kapas Kab Bojonegoro bahwa pihak perusahaan datang ke kantor desa minta surat domisili,
“Pada bulan 11 perusahaan datang ke kantor desa untuk minta surat domisili yang peruntukanya untuk gudang, namun entah bulan berapa tiba tiba saya diberitahu perusahaan sudah melakukan produksi.
” dengan kejadian akhir akhir ini jadi saya yang paling berat karena yang bekerja adalah orang sukowati dan yang terdampak juga orang sukowati,suuzonya sudah luar biasa bahwa kades sudah dapat ini itu dari perusahaan, sekecil apapun saya tidak pernah menerima ” ungkapnya.
sementara itu Arif Nanang Sugianto
Kasatpol PP Kan Bojonegoro juga menyentil PT Sata Tech Untuk PBG belum ada dan ijin lainya juga masih berproses.
” saya anggap belum ada,kalau kami untuk penegakan perda mestinya izinya dulu dipenuhi baru beroperasi,seperti di toko modern kalau belum ada izinya kami minta dihentikan ” jelasnya.
‘jadi untuk kenyamanan bersama agar semua juga enak jadi kami sarankan untuk dihentikan sementara operasional PT Sata Tech”jelas Kasatpol PP.
Ketua Komisi A DPRD kab Bojonegoro Mustakim mengungkapkan, kita tadi melihat fakta bahwa proses perizinan perusahaan PT Sata Tech belum tuntas namun sudah melakukan produksi namanya mencuri start.
‘jadi perusahaan harus sesuai perizinan, kalau izinya pergudangan maka harus bekerja sesuai fungsi perizinanya ” tandasnya.
Pro dan kontra keberadaan perusahaan pengolahan tembakau PT Sata Tech disamping bermanfaat menyerap tenaga kerja lokal namun juga mengakibatkan dampak lingkungan yang cukup besar.(Red/Her).












