Bojonegoro,ANN.CO.ID – Dalam melaksanakan pembangunan,pemerintah berupaya untuk menggunakan produk lokal atau dalam negri dalam setiap itemnya.
Hal ini sesuai dengan Undang undang no 3 tahun 2014 tentang perindustrian khususnya pasal 85.
Pasal ini mewajibkan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negri dalam pengadaan barang dan jasa.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi
Untuk itu Dinas PUPR BINAMARGA Kab Bojonegoro Jatim mengadakan bimtek TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negri dalam pekerjaan konstruksi yang berlangsung di salah satu cafe di jalan Gajah Mada Bojonegoro (4/12/2024).
Dalam sambutanya Kadis PUPR BINAMARGA Kab Bojonegoro RETNO WULANDARI mendorong agar produk dalam negri digunakan dalam berbagai proyek pembangunan.
‘ Dengan digunakanya produk dalam negri akan dapat dampak positif yaitu meningkatkan produksi, mengurangi ketergantungan dari produk luar, meningkatkan lapangan pekerjaan yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ujarnya.
Diharapkan semua asosiasi dan rekanan Dinas PUPR Kab Bojonegoro untuk dapat mengaplikasikan (tingkat komponen dalam negeri )TKDN minimal 25 % dalam pekerjaan proyek.
” Sebagai bangsa yang besar dan kaya atas SDA sudah seharusnya kita dapat memproduksi sendiri segala sesuatu yang di butuhkan dalam pembangunan. Untuk mencapai Indonesia Emas di tahun 2045″ pungkasnya,(Red/Her).












