Ganti Rugi Tanah Warga Ngrowo Menunggu Hasil Sinkronisasi Data BPN Dan Desa

admin
Img 20250423 Wa0138 Copy 972x456

Bojonegoro,ANN CO.ID – DPRD Kabupaten Bojonegoro Jatim menggelar rapat gabungan Pimpinan DPRD bersama Komisi A dan Komisi D untuk membahas tuntutan ganti rugi tanah warga di Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, pada Rabu (23/4/2025) siang.

Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Mitro’atin, S.Pd, dan Wakil ketua komisi D DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, dan di hadiri sejumlah anggota DPRD, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Cipta Karya, warga Kelurahan Ngrowo yang terdampak, Kepala Desa Ngrowo, dan Camat Kota Bojonegoro.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Hj. Mitro’atin membuka rapat pukul 14.00 WIB. Dalam penyampaiannya Mitro’atin menanyakan sejauh mana perkembangan singkronisasi data antara pihak kelurahan ngroworeo dan Badan pertanahan Nasional (BPN).

lanjuy Hj. Mitro’atin menegaskan komitmen untuk mencari solusi bagi warga yang dirugikan, terlepas dari adanya selisih tanah atau tidak.

Perwakilan BPN Bojonegoro Basuki, menjelaskan proses teknis penyelesaian dan menekankan bantuan BPN dalam mencari selisih tanah dan memberikan ganti rugi sesuai aturan, ia juga menyatakan kesiapan BPN untuk melakukan sinkronisasi data.

“Kalau diminta sekarang untuk melakukan singkronisasi kita juga siap,” ucap Besuki.

sementara Anggota DPRD Sukur Priyanto menanyakan waktu yang dibutuhkan untuk sinkronisasi 12 bidang tanah yang bermasalah.

Basuki menjawab bahwa proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari.

Sukur menambahkan bahwa jika hasil pengukuran tidak sesuai harapan, pemerintah daerah akan mencari solusi tanpa melanggar aturan.

Rapat ditutup pukul 14.30 WIB dengan kesepakatan untuk menunggu hasil sinkronisasi data antara BPN dan pihak desa dalam waktu 5 hari, dibantu oleh Camat Kota, antara sertifikat dan data B1.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *