Bojonegoro,ANN.CO.ID – DPM PTSP Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur menjelaskan secara gamblang tentang proses yang harus dilakukan oleh pengembang suatu perumahan dalam Audiensi bersama Komisi A DPRD Bojonegoro (Rabu 18/02/2026)
Budiyanto Kepala Dinas DPMPTSP mengatakan terkait penyelenggarakan izin berusaha sesuai PP nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pengembang atau pelaku usaha harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 68111 kode klasifikasi untuk Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa untuk tingkat resiko menengah rendah izin yang keluar adalah NIB dan Sertifikat Standart Pelaku usaha cukup mengisi data pada sistem OSS, dan sertifikat standar akan terbit tanpa perlu verifikasi teknis di awal, namun wajib dipenuhi selama operasional.
“Kemudian untuk perizinan gedungnya atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) mengurus melalui aplikasi SIMBG di verifikasi Cipta Karya dan penerbitannya di DPM PTSP.” tambahnya.
Budiyanto menjelaskan bahwa sebelum membangun harus mengajukan PBG dan setelah jadi mengajukan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
“Jadi yang berhak membangun perumahan adalah badan hukum tidak boleh perorangan sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PBG harus induk bukan yang SHM yang terpecah pecah.” tandasnya.
“Karena perumahan maka pada saat izin PBG induk harus berbentuk SHGB Ketika PBG sudah keluar dan dibangun sesuai siteplan baru pengembang akan membagi SHM sesuai petak tersebut. “bebernya.
Dari penjelasan DPM PTSP tersebut maka diharapkan pengembang mengikuti tahapan dalam setiap aktivitas usahanya sehingga tidak ada prosedur yang terlewat yang akan berdampak negatif kepada para user dan mereduksi legitimasi user kepada pengembang.(Her).












