Sidoarjo, ANN.CO.ID – Pengendalian Kecurangan atau Fraud Control Plan (FCP) merupakan suatu program yang dirancang untuk melindungi organisasi dari kemungkinan terjadinya fraud.
FCP juga diterapkan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dan untuk memastikan program ini dapat dilaksanakan di Kemenag, maka Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengadakan Sosialisasi dan Diagnostic Assesment Implementasi Fraud Control Plan (FCP) di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur pada Senin (12/8/2024).
Ikhsan dari Tim Itjen Kemenag RI yang memberikan pengarahan menyampaikan bahwa FCP merupakan instrumen atau suatu pengembangan pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon kejadian yang berindikasi fraud.
“Langkah ini merupakan tindakan preventif untuk tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan program,” tuturnya.
sementara Santoso, Kepala Bagian Tata Usaha berpesan kepada peserta yang hadir bahwa FCP merupakan langkah strategis pengawasan yang diarahkan pada fungsi pencegahan.
Dan ia berharap dapat digunakan untuk mengoptimalkan pengendalian yang sudah ada untuk mewujudkan ZI WBK WBBM.
Kegiatan yang di selenggarakan di aula Al Ikhlas Kanwil Kemenag Jatim ini diikuti oleh para pejabat administrator dan para ketua tim di Kanwil Kemenag Jatim. (Red/Ri).












