Bojonegoro,ANN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam hal ini Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas Laporan Keuangan tahun 2024 yang terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2024,Laporan realisasi Anggaran ,Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan
LHP Nomor 57.A/LHP/XVIII. SBY/04/2025 dan Nomor 57.B/LHP/XVIII.SBY/04/2025
Namun ada beberapa temuan oleh BPK dan merekomendasikan kepada Bupati Bojonegoro untuk segera melakukan pembenahan atas kinerja dari seluruh SKPD di Kabupaten Bojonegoro.
Surat dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur tersebut tertanggal 02 Mei 2025 dan ditujukan langsung kepada Bupati Bojonegoro.
Temuan dari BPK tersebut adalah kelemahan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dalam pemeriksaan atas laporan keuangan.
BPK menemukan kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sebesar 62.781.500.239,00 atau 62 ,78 Milyar rupiah lebih pada 16 Perangkat Daerah.
Disamping itu BPK juga menemukan pada Proses Pengadaan Tanah pada PSN Pembangunan Bendungan Karangnongko sebesar 35.301.436.517,00 atau 35,3 Milyar rupiah lebih yang belum dilaksanakan sehingga Kabupaten Bojonegoro berpotensi menanggung sanksi apabila tidak dilaksanakan dan menghambat pembangunan Bendungan Karangnongko namun sudah di klarifikasi secara terpisah oleh Helmi Elizabet Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro.
Temuan yang ketiga adalah kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas 17 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi serta satu paket pekerjaan dalam kondisi rusak pada empat Perangkat Daerah sebesar 422.269.483,45 atau 422,26 juta rupiah lebih.
Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui aplikasi WA terhadap dua OPD yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang namun hingga berita ini ditulis tidak ada respon.
Atas temuan BPK tersebut diharapkan kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui semua SKPD dapat lebih baik dalam pelayanan terhadap masyarakat Bojonegoro dan dapat menjelaskan ke publik atas temuan BPK tersebut.(Red/Hr).












