Kadin Kesehatan Bojonegoro Sebut PT Berkah Abadi Ice Belum Pernah Mengajukan SLHS

admin
Img 20260224 Wa0077 Copy 990x990
Ilustrasi

Bojonegoro,ANN.CO.ID – Polemik terkait perizinan pabrik es batu kristal PT Berkah Abadi Ice yang beralamat di Desa Tapelan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur mendapat tanggapan dari DPM PTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro(Selasa 24/02/2026)

Rudi Eko Prasetyo Kabid pengawasan DPM PTSP menyebut kalau pabrik tersebut hanya ada izin berusahannya.

“Sudah ada perizinan berusahanya” ucapnya.

Ketika media ini mengkonfirmasi lagi terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) tidak ditemukan datanya.

Pabrik es batu kristal wajib memiliki izin legalitas dasar dan keamanan pangan untuk beroperasi resmi dan aman dikonsumsi.

Dokumen utama meliputi NIB, Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinkes, serta Izin Edar BPOM untuk produk masal.

Sementara itu Ninik Susmiati Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro menyatakan bahwa PT Berkah Abadi Ice belum pernah mengajukan SLHS (Sertifikat Laik Higienis Sanitasi) yaitu sertifikat dari Dinas Kesehatan setempat yang menjamin proses produksi es bersih dan aman.

Peraturan utama tentang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Perusahaan sektor pengelolaan pangan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapat dikenakan sanksi serius, mulai dari administratif hingga penutupan usaha.

SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan, dan ketiadaannya dianggap sebagai pelanggaran standar kesehatan.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *