Jakarta,ANN CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi melakukan pemblokiran terhadap akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik PT Anisa Ahmada Travelindo pada Kamis, 17 September 2026.
Dengan adanya pemblokiran tersebut, secara administratif PT Anisa Ahmada Travelindo tidak dapat melakukan pendaftaran maupun memberangkatkan jemaah haji khusus dan umrah melalui sistem Siskopatuh sampai kewajiban pemenuhan hak-hak jemaah yang terdampak diselesaikan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan Kemenhaj menyusul tidak terpenuhinya kewajiban PT Anisa Ahmada Travelindo dalam memulangkan jemaah umrah sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati.
Kemenhaj terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap persoalan tersebut dengan mengedepankan perlindungan serta pemenuhan hak-hak jemaah.
Apabila dalam proses penanganannya ditemukan unsur pidana dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sanksi administratif lebih lanjut, termasuk pemblokiran secara permanen, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Bang).












