Bojonegoro,ANN.CO.ID – Persoalan konflik antara management Pabrik Es Kristal PT Berkah Abadi Ice dan eks karyawan yang merasa di PHK secara sepihak memasuki babak baru setelah DPRD Bojonegoro mengadakan audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C beserta sejumlah pihak terkait. (Rabu 26/03/2026)
Hadir dalam audiensi tersebut anggota Komisi A dan Komisi C,DPMPTSP, Dinas DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, DPKP Cipta Karya,Satpol PP,PT Berkah Abadi Ice dan eks karyawanya.
Dalam audiensi yang berlangsung cukup panas tersebut terkuak fakta yang tak dapat dibantah bahwa ternyata PT Berkah Abadi Ice belum melengkapi perizinan yang diperlukan untuk menunjang operasional usahanya.
Budiyanto Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro menyatakan hal tersebut setelah melakukan pengecekan dan verifikasi legalitas PT Berkah Abadi Ice.
“Dari pemaparan tadi PT Berkah Abadi Ice hanya ada NIB (Nomor Induk Berusaha) sedangkan PBG dan SLF belum ada. ” jelasnya.
“Sebelum menjalankan usahanya pelaku usaha harus mendapat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dahulu dan disusul SLF (Standart Laik Fungsi) ketika bangunan sudah jadi. ” bebernya.
Fenomena pelaku usaha menjalankan produksinya baru mengurus izin nampaknya sudah menjadi hal biasa dan akan menjadi preseden buruk bagi iklim dunia usaha khususnya di Kabupaten Bojonegoro.(Her).












