Bojonegoro,ANN.CO.ID – Konflik hubungan industrial antara PT Berkah Abadi Ice (PT BAI) dan eks karyawan yang semakin meruncing masuk ke ranah hukum dengan dugaan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh PT BAI sesuai Surat Undangan Klarifikasi oleh Satreskrim Polres Bojonegoro kepada pimpinan PT BAI tanggal 8 April 2026.
Mitroatin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro ikut menyampaikan pendapatnya setelah mendengar persoalan tersebut akhirnya masuk kedalam ranah hukum. (Kamis 16/04/2026)
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan karena kami sebelumnya juga telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak dan juga telah diadakan mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.” ujarnya
“Terlepas tidak ada titik temu yang berujung ke ranah hukum kami memandang itu adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang undang. ” tambahnya.
Namun demikian Mitroatin mendorong untuk mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Saya yakin pihak kepolisian akan menjembatani dan memfasilitasi persoalan ini.” pungkasnya.
Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bukan berarti akan berakhir ke meja hijau namun masih ada mekanisme Restorative Justice (RJ) untuk sekali lagi kedua pihak melakukan pembicaraan damai dan tentunya pihak APH akan menjelaskan konsekuensi serta dampak yang akan ditimbulkan apabila persoalan terus berlanjut.(HR).












