Pasuruan,Ann.co.id – Jabatan 329 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan, resmi diperpanjang dua tahun dari enam tahun menjadi delapan tahun dan dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/6/2024).
Andriyanrto mengajak seluruh Kades untuk mengisi 2 tahun perpanjangan jabatan dengan banyak prestasi, karena seorang kades akan dinilai baik dan berhasil apabila telah meninggalkan legacy.
‘ Baik itu dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, program yang berdampak, maupun dikenal sebagai kades dengan suri tauladan yang sangat baik ” tuturnya.
Andriyanto menegaskan bahwa perpanjangan dua tahun jabatan bukanlah bonus atau hadiah. Melainkan amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
” Utamanya menghindarkan diri dari segala bentuk korupsi dalam bentuk apapun ” ucapnya.
sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery menjelaskan, dari 329 kades yang dikukuhkan, sebanyak 320 orang Kades hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sedangkan 9 orang lainnya merupakan Kades hasil Pilkades Antar Waktu.
Ratusan kades yang dikukuhkan ada yang masa berakhir jabatan pada tahun 2025, 2028 dan tahun 2029. (red/yus).
